TEMPO.CO, Jakarta - Helm boneka karakter Elmo kini menjadi tren digunakan sejumlah biker di daerah. Modelnya yang unik dan lucu dengan ukuran jumbo menjadi pemikat bagi sejumlah biker tanah air. Apalagi ketika digunakan di jalan tentunya akan membuat semua penggendara lain tertarik melihatnya.
Di sejumlah situs jual beli online menjajakan cover helm boneka Elmo dengan harga mulai Rp 66 ribu hingga lebih dari Rp 200 ribu dengan berbagai macam warna yang ngejreng mulai pink hingga biru laut. RakkayShop membanderol cover helm Elmo ini dengan harga Rp 220 ribu di situs jual beli tokopedia.
Baca: Pemakai Helm Boneka Elmo Ditilang di Semarang, Ini Kata Polisi
Toko yang telah menjual 39 buah cover ini mengklaim bahan bludru yang digunakan sangat lembut serupa dengan bahan boneka hingga selimut. Menurut toko tersebut, bahwa cover ini akan langsung pas dengan helm yang dipakai karena adanya fitting karet elastis di jahitannya sehingga tidak akan kedodoran. Terlebih lagi, mekanisme buka tutup visor atau kaca helm tidak akan terganggu dan tetap normal.
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun. Sumber: bisnis.com
Zenmarten, salah satu toko di Shopee juga memasarkan cover helm Elmo yang dibanderol Rp 175 ribu. Menurut toko tersebut, cover ini akan bisa digunakan semua helm dan ukuran, kecuali helm trail dan helm half face. Penjualnya pun mengklaim berat cover hanya setengah kilogram saja sehingga tidak akan terlalu memberatkan kepala.
Simak: Begini Ketatnya Standarisasi Helm di Sejumlah Negara Maju
Hanya saja, polemik helm boneka Elmo di mata kepolisian di daerah masih berbeda-beda. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menindak atau memberi tilang pengendara yang menggunakan helm dengan cover tokoh animasi boneka, Elmo. Kepolisian menilai meski helm tersebut mengggunakan yang berstandar SNI namun dengan tampilan helm yang lucu dan unik bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lainnya di jalan.
“Syelamat pagiii.. Nemu lagi babang gojek tamvan yang pake helm beginian. Mana intip intip dari dalam helm, untungnye surat SIM STNK lolos sensor yak alias lengkap. Besok besok pake helm yang biasa aja ya babang,” tulis akun Instagram @satlantaspolrestabessmg.
Unggahan akun Instagram @satlantaspolrestabessmg langsung mengundang reaksi dari para netizen. Mereka menilai apa yang dilakukan polisi itu terlalu berlebihan karena helm yang dikenakan sopir Ojol itu tak melanggar aturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Emang helm kayak gini dilarang ya min @satlantaspolrestabessmg,” tulis akun @setiawan_fendi_bin_supradi. “Emang ada undang@nya pak?” respons pengguna akun @winkuzuma88.
Baca: Repaint Helm di Irengdop Design, Harganya Mulai Rp 600 Ribu
Menanggapi reaksi netizen itu, akun @satlantaspolrestabessmg mencoba memberikan penjelasan. Mereka berdalih helm yang terlihat lucu itu bisa menganggu fokus pengendara lain saat berada di jalan.
Kejadian polisi menghentikan pengendara menggunakan helm menggunakan cover kartun juga pernah terjadi di Bandung. Bedanya polisi menoleransi pengendara di Badung karena setelah memeriksa helm yang digunakan memenuhi standar.