TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan masih mengharuskan empat tipe mobil Esemka untuk mengulang uji emisi. Sempat mengantongi sertifikat uji tipe, keempat varian Esemka berbahan bakar bensin harus diuji ulang untuk memenuhi standar emisi gas buang Euro IV yang mulai diberlakukan awal bulan ini. "Mereka harus memenuhi aturan ini dulu jika ingin diproduksi massal," kata Direktur Sarana Direktorat Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah, kepada Tempo, Kamis 25 Oktober 2018.
Dia memaparkan, empat tipe mobil tersebut meliputi Bima 1.0; Bima 1.3L; Bima 1.3; dan Niaga 1.0. Semula keempatnya telah dinyatakan lolos uji tipe sejak 2016, bersama tiga tipe Esemka berbahan bakar solar, yaitu Bima 1.8D; Digdaya 2.0; dan Borneo 2.7D. Seluruhnya bertransmisi manual dengan penggerak dua roda.
Baca: 2 Sosok Mobil Esemka Pikap, Tampilan Depan Berubah dan Bak Luas
Belakangan pada Maret 2017 regulasi standar emisi Euro IV diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diterapkan pada Oktober 2018 untuk mobil berbahan bakar bensin. Adapun standar Euro 4 pada mobil berbahan bakar solar akan diterapkan pada 2021.
Uji tipe merupakan serangkaian cek fisik yang harus dilalui sebuah kendaraan bermotor sebelum memasuki tahap pembuatan atau perakitan secara masal. Pengujian emisi gas buang ada di ujung proses ini. Pengecekan dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat. Jika dinyatakan layak, maka kendaraan tersebut akan mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT) dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Caroline Noorida Aryani mengatakan delapan tipe mobil Esemka semula telah mengantongi sertifikat tersebut. Satu tipe terakhir, yaitu Garuda 1 berbahan bakar solar, lulus uji tipe pada awal bulan lalu. Menurut dia, sejak aturan Euro 4 diberlakukan, belum ada mobil Esemka berbahan bakar bensin kembali mengikuti uji emisi.
Baca: Mobil Esemka Pick Up Telah Jalani Pengujian di Berbagai Medan
Jika telah mendapat Nomor Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), maka mobil bisa langsung didaftarkan ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan izin produksi massal. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, sebelumnya mengatakan telah berkoordinasi dengan produsen Esemka tentang rencana tersebut.
Putu mengatakan produksi bisa dilakukan bagi sebagian mobil Esemka tersebut. Namun ia belum dapat memastikan kapan produksi missal dimulai. "Soal kapan produksi tergantung pihak Esemka. Kami tinggal menunggu undangan," ujar Putu.
Hingga kamis, Tempo belum meminta tanggapan manajemen PT Solo Manufaktur Kreasi, pabrik pengembang Esemka. Abdullah Makhmud Hendropriyono, yang ikut merintis pembangunan pabrik di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tersebut menyatakan tak lagi terlibat dalam pengelolaan perseroan.
Baca: Mobil Esemka Akan Mengandalkan Komponen Impor Asal Cina
Meski sempat mengunjungi pabrik awal bulan ini, Hendropriyono tak mengetahui detail tentang syarat standar Euro 4 yang kini menjadi tantangan baru bagi empat tipe mobil Esemka berbahan mobil bensin. “Saya kurang paham,” kata dia.
EGI ADYATAMA | YOHANES PASKALIS