TEMPO.CO, Jakarta - Berlakunya aturan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap di Jakarta mendorong penjualan mobil bekas. Head of Convenient Transaction OLX Indonesia, Agung Iskandar, mengatakan aturan ini memancing para pemilik mobil untuk menambah kendaraan dengan angka pelat nomor berbeda dari yang mereka miliki sebelumnya.
“Misalnya dulu dia punya mobil berpelat nomor genap, sekarang dia merasa perlu untuk membeli lagi mobil dengan pelat ganjil agar aktivitasnya tak terganggu,” kata dia saat memaparkan tren pasar mobil bekas di The Hook, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Kontes Audio CAN-Z3RO Dimeriahkan Pameran Mobil Bekas
Menurut Agung, para penjual kendaraan bekas yang memasang iklan di OLX kini mulai mencantumkan jenis pelat nomor mobil yang mereka jual, apakah itu ganjil atau genap. Dia menaksir ada 20 persen penjual dan pembeli yang bertransaksi lantaran kebutuhan tersebut.
Data OLX menyebutkan ada 1.248 iklan kendaraan bekas yang mencantumkan pelat nomor ganjil, dan sebanyak 1.170 kendaraan berpelat nomor genap. “Ini tren baru yang dipicu oleh regulasi,” ujar Agung seperti diberitakan Koran Tempo edisi 1 November 2018.
Baca: Toyota Berikan Promo Mobil Bekas Berkualitas Diskon Rp 10 Juta
General Manager OLX Indonesia, Olaf van Schagen, mengatakan perusahaannya kini menjadikan pasar mobil bekas sebagai salah satu fokus bisnis. Setiap tahun, kata dia, ada 6 juta iklan mobil bekas di OLX dan ada 9.000 dealer yang memanfaatkan platform online ini. “Kecepatan menjual dan jangkauan yang luas menjadi alasan untuk menjual mobilnya di platform ini,” ujar dia.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan hasil penghitungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyebutkan terjadi kenaikan penjualan kendaraan bekas hingga 20 persen akibat perpanjangan pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil genap. Karena itu, pemerintah mengkaji kelanjutan kebijakan ini.
FERY F | IMAM HAMDI