TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan fitur tombol panik atau panic button di dalam aplikasi taksi online bakal menjadi ketentuan wajib yang harus tersedia.
Tombol panik ini menjadi salah satu bagian dari pemenuhan aspek standar keamanan yang masuk dalam Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) angkutan sewa khusus.
Tujuan utama fitur ini memberi jaminan keamanan dan keselamatan, baik penumpang maupun driver atau pengemudi jika terjadi potensi masalah di perjalanan.
"Aplikasi taksi online sangat memungkinkan didesain ulang dengan memasukkan fitur Panic Button ini, fitur ini bagian teknologi," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo di sela Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Yogya Sabtu 10 November 2018.
Baca: Wuling Formo Dijual Murah, Incar Taksi Online dan UKM
Fitur panic button dalam aplikasi taksi online dinilai penting agar driver dan penumpang bisa memanfaatkannya kapan dan di mana saja saat terjadi masalah. Misalnya jika driver taksi online mendapat masalah atau gangguan di jalan bisa langsung mengaktifkan dan menggunakan fitur ini.
"Begitu pula penumpang, ketika merasa terancam saat memakai jasa taksi online, bisa langsung memakai fitur panic button ini, misalnya rute tujuannya dirasa menyimpang jauh," ujarnya.
Pesan dari driver dan penumpang yang disampaikan lewat panic button ini akan terekam dalam sistem yang dikelola operator dan ditindaklanjuti. Entah tindaklanjut itu melibatkan aparat penegak hukum atau tidak.
Panic Button