TEMPO.CO, Jakarta - Mantan bos Nissan, Carlos Ghosn, harus siap menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga 10 juta yen sekitar Rp1,2 miliar apabila terbukti bersalah atas kejahatan finansial di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan Jepang, seperti dikutip Reuters, Jumat 23 November 2018.
Baca: Hasil Investigasi Nissan Sebut Kasus Carlos Ghosn Bisa Meluas
CEO Nissan Hiroto Saikawa menjelaskan, Senin lalu, perusahaan menemukan bahwa Ghosn telah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi dan mengurangi jumlah penghasilannya dalam laporan keuangan selama bertahun-tahun. Pimpinan lainnya, Greg Kelly, juga terlibat dalam pelanggaran itu, kata Nissan. Kelly diduga bersekongkol dengan Ghosn untuk mengurangi jumlah penghasilan dalam laporan.
Media Jepang, NHK yang mengutip narasumber anonim menyebutkan bahwa Nissan mengeluarkan dana miliaran yen untuk membeli dan merenovasi rumah Ghosn di Rio, Beirut, Paris dan Amsterdam. Sederet properti itu dibiayai tanpa adanya tujuan bisnis, sambung NHK.
Secara terpisah, kantor berita Kyodo melaporkan bahwa Nissan juga membayar US$ 100.000 per tahun sejak 2002 untuk saudara perempuan Ghosn yang tidak memiliki catatan pekerjaan sebagai penasihat dalam perusahaan itu.
Baca: Kasus Penangkapan Carlos Ghosn, Saham Nissan Anjlok
Wakil kepala jaksa Jepang, Shin Kukimoto mengatakan kasus Ghosn adalah salah satu jenis kejahatan paling serius di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan Jepang, dan Ghosn bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Pada Kamis kemarin, para petinggi Nissan mengumumkan pemecatan Ghosn yang menjadi sosok di balik aliansi raksasa Nissan-Renault-Mitsubishi.
Menteri keuangan Prancis dan Jepang menyampaikan dukungan yang kuat untuk aliansi itu dalam sebuah pertemuan yang dihelat di Paris pada Kamis. Dalam pernyataan bersama, Bruno Le Maire dan Hiroshige Seko mengatakan ingin "mempertahankan kerjasama yang kuat" ini.
ANTARA