Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan di Cipondoh, Pengamat: Pikap Bukan Mobil Penumpang

Reporter

image-gnews
Kecelakaan mobil bak terbuka di flyover Ciledug yang menewaskan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Minggu, 25 November 2018. Foto: ISTIMEWA.
Kecelakaan mobil bak terbuka di flyover Ciledug yang menewaskan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Minggu, 25 November 2018. Foto: ISTIMEWA.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang tewas dan belasan lainnya terluka ketika mobil bak terbuka jenis Toyota Kijang Super mengangkut 23 santri terguling, Minggu 25 November 2018. Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jembatan (flyover) Jalan Boulevard Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Seluruh korban meninggal dan luka adalah santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan. Sekitar 20 santri itu bersama sama menumpangi bak mobil Kijang Super nomor polisi B-9029-RV usai mengikuti Perayaan Maulid Nabi. "

Baca: Pikap dan Wagon Jadul Ini Kuat Turing Antar Pulau

Menanggapi kecelakaan tersebut, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, kecelakaan bukanlah hal yang baru, dan sudah berulang kali terjadi di masyarakat, namun tidak dijadikan sebagai pembelajaran.

“Hal tersebut sekaligus menunjukan indikator bahwa apresiasi masyarakat terhadap keselamatan di jalan masih sangat lemah,” katanya kepada Tempo pada Senin, 26 November 2018.

Lalu bagaimana aturan terkait jenis mobil bak terbuka atau pikap yang dipakai untuk mengangkut penumpang? Pertama-tama harus mengetahui dahulu apa definisi mobil yang diperuntukan untuk penumpang dan untuk barang. Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Kendaraan berikut.

Definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan). Artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Aangkutan Jalan yang berbunyi:

Baca: Penjualan Mobil Pikap Januari-November 2018 Menggembirakan

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”

Menurut Jusri, seharusnya untuk pengecualian yang diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ ini jangan ada. Sehingga bisa menimbulkan persepsi masih boleh di masyarakat.

“Harusnya segala sesuatu yang menyangkut keselamatan tidak perlu ada pengecualian. Jadi tidak menimbulkan celah-celah hukum yang membuat persepsi masyarakat masih boleh,” katanya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

1 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasamarga Metropolitan Tollroad mengungkapkan kendaraan Truk Engkel atau light truck yang diduga berkendara ugal-ugalan menjadi penyebab kecelakaan.


Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Kecelakaan beruntun enam kendaraan di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024. ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Akibat kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama tersebut, arus lalu lintas di jalan tol mengalami tersendat.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

Kapolri menyebut arus mudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat sebesar 56 persen dibanding tahun lalu.


Pengemudi Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

3 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport alami insiden menabrak towing di PIK 2, Sabtu dini hari, 23 Maret 2024. (Foto: Humas Polresto Tangerang)
Pengemudi Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan JN, pengemudi Mitsubishi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

4 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas pada 20-21 Maret menurun.


Pengendara Mobil Patut Waspada Aquaplaning Saat Musim Hujan, Apa itu?

4 hari lalu

Kendaraan melintasi banjir di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI menncatat banjir terjadi pada 11 ruas jalan di DKI Jakarta yang disebabkan curah hujan tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara Mobil Patut Waspada Aquaplaning Saat Musim Hujan, Apa itu?

Pengendara mobil patut mewaspadai bahaya aquaplaning saat musim hujan, Ini penjelasannya.


Kecelakaan Maut di PIK 2, Polisi Masih Selidiki Sebab Pajero Seruduk Mobil Towing

4 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport alami insiden menabrak towing di PIK 2, Sabtu dini hari, 23 Maret 2024. (Foto: Humas Polresto Tangerang)
Kecelakaan Maut di PIK 2, Polisi Masih Selidiki Sebab Pajero Seruduk Mobil Towing

Dua orang tewas dan tiga luka parah dalam kecelakaan di PIK 2 antara Pajero dan mobil towing pada Sabtu dini hari kemarin