TEMPO.CO, Jakarta - Mobil bak terbuka jenis Toyota Kijang Super yang mengangkut 23 santri terguling dan menewaskan tiga orang serta belasan lainnya terluka pada Minggu, 25 November 2018. Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jembatan (flyover) Jalan Boulevard Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menduga ada pelanggaran terhadap pengemudi dalam kecelakaan ini. Berdasarkan info yang ia terima pengemudi masih berusia 18 tahun.
Baca: Kecelakaan di Cipondoh, Pengamat: Pikap Bukan Mobil Penumpang
“Dari info yang saya terima pengemudi masih berumur 18 tahun. Sehingga diduga ada pelanggaran kalau umur pengemudi masih 18 tahun,” katanya kepada Tempo pada Senin, 26 November 2018.
Ia melanjutkan, karena untuk mengendarai mobil bak harus memiliki SIM A Umum. Sedangkan syaratnya, pertama, pemilik harus berumur 18 tahun dan kedua, setidaknya harus sudah memiliki SIM A terlebih dahulu selama satu tahun.
Dalam aturan yang berlaku, menurut dia, pickap tidak diijinkan untuk mengangkut penumpang. Dalam hal ini seharusnya pengemudi sebagai orang yang sudah mendapatkan SIM dan jelas tau aturannya bisa menolak desakan dari orang untuk mengangkut penumpang menggunakan mobil bak.
Tapi faktanya malah untuk mengangkut 23 orang. “Ini juga menjadi pembelajaran untuk pemerintah agar, sosialisasi aturan-aturan dan harus diperkuat dan dilaksanakan secara maksimal."
Baca: Penjualan Mobil Pikap Januari-November 2018 Menggembirakan
Kedua, perbaikan terkait peraturan yang menyangkut keselamatan dipertegas dan jangan ada pengecualian seperti yang tertera dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. “Segala sesuatu yang menyangkut keselamatan tidak perlu ada pengecualian. Jadi tidak menimbulkan celah-celah hukum yang membuat persepsi masyarakat masih boleh,” kata dia.