TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan lampu hazard yang benar menurut Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana adalah pada saat berhenti dan bermasalah. Selain penggunaan dalam kondisi tersebut adalah salah.
“Lampu Hazard dinyalakan ketika dalam kondisi berhenti dan bermasalah. Bermasalah yang seperti apa? misalnya mogok, ban kempes atau pecah, dan lain-lain,” katanya di Semarang beberapa waktu lalu.
Baca: Simak Tip Berkendara Untuk Perempuan dari Queenrides
Sedangkan penggunaan lainnya, lanjut dia, ketika kondisi hujan lebat pengendara sering menyalakan lampu hazard itu juga salah. Kerena akan membingungkan pengendara lain juga mengganggu pandangan karena lampu hazard itu menyilaukan.
Kesalahan lain, menurut dia, ketika melakukan pengereman secara mendadak. Itu sebenarnya tidak perlu, lebih baik fokus ke pengereman dulu saja dengan baik. Kalau sudah berhenti baru nyalakan lampu hazard.
Menurut Sony, saat ini pemahaman tentang lampu hazard memang masih kurang. Lebih parahnya lagi lampu hazard dipakai saat touring beberapa pengendara motor.
Baca: 7 Tips Mengajak Anak Berkendara yang Aman Pakai Kursi Khusus
Fitur lampu hazard saat ini tidak hanya ada pada moge, tapi sudah disematkan juga pada motor cc kecil, bahkan ada juga yang memodifikasi pasang lampu hazard. “Harus tahu dulu gunanya lampu hazard, jangan gunakan lampu hazard semaunya,” kata dia.