TEMPO.CO, Jakarta - Bencana tsunami beberapa kami melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Pada September 2018, gempa dan tsunami melanda Kota Palu dan sekitarnya. Kemarin, tsunami juga menerjang sejumlah kawasan wisata pantai di Banten. Hingga detik ini, tercatat lebih dari 40 orang dinyatakan tewas menjadi korban. Tak hanya manusia, sejumlah bangunan dan kendaraan rusak akibat tsunami.
Baca: Tip Memilih Asuransi Mobil
Kendaraan yang terkena tsunami bisa melakukan klaim asuransi asalkan telah melakukan perluasan jaminan. Perluasan tersebut mensyaratkan penambahan premi asuransi untuk mendapatkan tambahan perlindungan. Pada mobil yang sudah memiliki asuransi jenis all risk/comprehensive, secara umum asuransi tidak akan menjamin kerusakan akibat bencana alam hingga kerusuhan.
Seperti dikutip dari toyotaastra.co.id menyebut ada 6 hal yang tidak ditanggung dalam asuransi comprehensive. Pertama, banjir tidak akan ditanggung asuransi sehingga bagi mereka yang wilayahnya rawan banjir sebaiknya melakukan perluasan jaminan. Kedua, bencana alam yang bisa berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor, dan lain sebagainya.
Ketiga, tanggung jawab hukum pihak ketiga. Penting untuk mengendarai mobil secara hati-hati agar tidak membahayakan kendaraan dan orang di sekitar. Jika mengendarai mobil dengan ceroboh, dan mengakibatkan kerusakan atau pihak lain terluka secara fisik. Di sinilah fungsi perluasan jaminan asuransi. Keempat, kecelakaan diri penumpang. Fungsi dari perluasan asuransi ini saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan penumpangnya cedera. Asuransi ini akan bekerja untuk menanggung biaya pengobatan yang muncul seperti risiko cacat, atau kehilangan anggota tubuh.
Kelima, asuransi akibat kerusuhan. Saat sedang mengemudi di jalan tiba-tiba kamu terjebak pada situasi kerusuhan seperti atau demo yang berujung rusuh. Pada saat itu mobil kamu terkena lemparan batu, atau benda-benda keras lainnya, yang mengakibatkan kerusakan.
Simak: Fitur Canggih di Mobil Bisa Naikkan Biaya Asuransi, Ini Alasannya
Berapa yang harus ditambahkan untuk perluasan jaminan, berdasarkan situs Asuransi Central Asia ada sejumlah kategori berdasarkan harga mobil. Aca.co.id mencontohkan jika pemilik kendaraan tinggal di Jakarta memiliki mobil seharga Rp 400 juta dengan asuransi All Risk dari Asuransi Central Asia, besar premi dasar yang harus dibayar adalah Rp 6.019.200.
Namun Anda menambahkan perluasan perlindungan gempa, terorisme, banjir, dan kerusuhan. Maka besarnya premi secara keseluruhan yang harus di bayar adalah: untuk perluasan gempa, vulkanik letusan dan bencana tsunami: 0,1 persen x Rp 400 juta = Rp 400 ribu. Kemudian untuk perluasan jaminan kerusuhan, mogok, kerusakan: 0,05 persen x Rp 400 juta = Rp 200 ribu. Selanjutnya perluasan untuk terorisme dan sabotase: 0,05 persen x Rp 400 juta = Rp 200 ribu. Terakhir perluasan typhoon, badai, banjir, air kerusakan: 0,1 persen x Rp 400 juta= Rp 400 ribu. Sehingga total Premi Perluasan Perlindungan adalah Rp 1,2 juta.