Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Transportasi Sebut GPS Biasa Dipakai di Jepang dan Korea

Reporter

image-gnews
Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)
Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan pemakaian Global Positioning System atau GPS tidak masalah di mobil, tapi sangat bermasalah untuk pengendara motor. Salah satunya penggunaan GPS Ponsel.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Djoko menilai perlu ada peraturan turunan terkait menggunakan peta elektronik karena tidak semua kendaraan berisiko saat menggunakan GPS. "Sebenarnya perlu adanya aturan turunan karena kalau di roda empat enggak masalah, enggak usah lihat GPS enggak apa-apa karena ada suaranya, yang bermasalah itu roda dua, sangat berbahaya bahkan ada yang sampai meninggal," katanya.

Dia menjelaskan permasalahan di motor adalah suara yang dihasilkan sistem GPS tidak terdengar karena suara bising di sekitar, akibatnya pengemudi menggunakan "handsfree". "Malah enggak konsentrasi lagi, makin berat. Di motor itu selain harus menjaga keseimbangan, mata juga harus tetap melihat ke depan tidak seperti roda empat yang masih bisa mendengar dengan jelas petunjuk," katanya.

Djoko menjelaskan taksi di luar negeri pun menggunakan GPS untuk petunjuk jalan karena sifatnya yang memudahkan berkendara dan mengantar penumpang, seperti di Korea Selatan dan Jepang.

Ia menambahkan aturan turunan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri di mana polisi juga bisa menindak pelanggarannya untuk mengklasifikasikan jenis kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan GPS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: GPS Ponsel Akan Dirazia, Ini Trik Pengemudi Ojek Online

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.

Budi menegaskan GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

17 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

25 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

34 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

34 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

45 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

47 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.


Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

16 Januari 2024

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi ETLE (Tilang Elektronik) melalui nomor WhatsApp dengan format .APK.


3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang

16 Januari 2024

Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang

Bengkel-bengkel las dan bengkel motor akan disisir pula agar tidak menjual knalpot brong.