TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam Global Positioning System atau GPS ponsel bisa ditilang oleh polisi. "Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata Budi saat ditemui di Surabaya, Selasa 5 Februari 2019.
Menanggapi hal itu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, ketika mengemudi memang tidak dibenarkan melakukan tugas-tugas lain kecuali mengemudi, seperti mengoperasikan handphone (HP) atau perilaku yang mengganggu konsentrasi termasuk dalam hal ini disebutkan penggunaan GPS.
“Namun, larangan penggunaan GPS tidak bisa disamakan dengan larangan penggunaan HP, kalau penggunaan HP seperti telfon itu ada dua interaksi antara kita dan pembicara lain,” katanya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: Soal Larangan Penggunaan GPS Ponsel, Ini Kata Mercedes-Benz
Isi pembicaraan lewat telfon saat berkendara itu yang dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi pengemudi. Jusri mengatakan sangat setuju dengan larangan menelfon seperti yang sudah diterapkan di seluruh dunia. “Tetapi dalam larangan penggunaan GPS, kalau itu betul-betul diterapkan, saya rasa kurang tepat.”
Seharusnya kalau peraturan ini mau diterbitkan, lanjut dia, pemerintah harus memberikan aturan mekanisme penggunaan GPS, karena penggunaan GPS di dunia tidak dilarang, bahkan sudah melekat pada kendaraan-kendaraan.
Apalagi pada motor premium, itu sudah jadi fitur yang melekat pada motor begitu juga dengan mobil dan tidak dilarang, yang harus diatur adalah waktu penggunaannya, misalnya baru mau setting arah tujuan, itu harus dalam kendaraan berhenti.
Baca: Polisi Razia Penggunaan GPS Ponsel Pekan Ini, Awas Kena Denda
Kemudian, kata Jusri, atur voice control atau volume yang sedikit besar, kalau naik motor gunakan fitur headset bluetooth untuk memonitor instruksi arah. Sedangkan kalau melihat layar GPS lihatlah sebagaimana kita melihat kaca spion. Tidak melakukan gerakan-gerakan motorik dalam melihat layar GPS, misalnya memperbesar, memperkecil layar menggunakan tangan pada saat berkendara.
Kalau mekanismenya diatur, lanjut dia, GPS tidak perlu dilarang. Menurut dia, jika mau larang penggunaan GPS mengapa bukan produsen GPS-nya yang dilarang? Itu lebih bijak dibandingkan menindak pengendara atau melakukan penilangan saat GPS tersebut.
“Melirik adalah suatu kegiatan yang sangat subyektif sekali, kegiatan ini kan sama saja dengan melihat spion, speedometer, apa harus ditilang juga? Jadi harus dibuat koridor-koridor antara gangguan yang diakibatkan baik itu HP atau GPS,” kata Jusri.