Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata IMI Soal Penggunaan Toa dan Lampu Strobo saat Turing

Reporter

image-gnews
Ikatan Motor Indonesia (IMI) berkolaborasi dengan Pigijo.com membuat website dan aplikasi khusus untuk touring bagi anggota IMI. TEMPO/Wisnu Andebar
Ikatan Motor Indonesia (IMI) berkolaborasi dengan Pigijo.com membuat website dan aplikasi khusus untuk touring bagi anggota IMI. TEMPO/Wisnu Andebar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan toa dan lampu strobo yang berlebihan hingga menutup sebagian jalur mengganggu pengguna jalan lain. Hal tersebut dianggap telah mencoreng citra biker dan sebagian orang menganggapnya arogan.

Baca: IMI Meluncurkan Aplikasi Khusus Untuk Pecinta Turing Sepeda Motor

Menanggapi hal itu, Secretary General Chief Executive Officer Ikatan Motor Indonesia (IMI), Jeffrey JP mengatakan, hal tersebut terjadi karena biasanya mereka yang berkelompok memiliki ego yang tinggi. Namun, kasus seperti ini bisa diatasi dengan ketegasan dari pimpinan komunitas mengarahkan anggota yang bisa berdampak buruk bagi kelompok.

"Kalau sekarang yang saya lihat sudah berkurang, kalau dulu memang seperti jalan sudah seperti milik sendiri. Kita sekarang juga sedang menggalang klub motor untuk menghilangkan image geng motor. Ini sama juga untuk komunitas mobil," ujarnya di kantor IMI, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2019.

Menurutnya, sudah ada Undang Undang yang mengatur dan melarang penggunaan lampu strobo bahkan bisa ditilang. "Kalau petugas pakai toa, lampu strobo, dan sirine tersebut dalam kondisi tugas atau buru-buru kita bisa kasih jalan, tapi sekarang ada juga yang pengendara malah lebih arogan. Selain itu penjual aksesoris juga perlu diatur karena mereka menyediakan aksesori itu," katanya.

 

IMI saat ini terbagi dua pilar, pertama pilar olahraga yang sudah jadi brand image. Kedua soal mobilitas, fungsinya edukasi untuk memberikan arahan pada komunitas bagaimana berkendara secara aman dan tidak merugikan pihak lainnya. "Ada juga komunitas yang diarahkan turing untuk menunjang program pariwisata dan lingkungan hidup serta diselingi dengan aksi sosial," ujar Jeffrey.

Simak: Cegah Balap Liar, Kota Surabaya Sediakan Sirkuit Balap Gratis

Ia menambahkan klub manapun bisa masuk anggota IMI jika sudah memiliki badan hukum. IMI sebagai organisasi punya legalitas berdasarkan undang-undang, berarti anggota yang ada di naungan IMI juga harus jelas. "Tujuannya supaya klub tersebut tidak menyalahgunakan kewenangan ini," katanya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah Jenis-jenis Modifikasi pada Lampu Mobil

7 Januari 2024

Ilustrasi Lampu Kota Mobil. shutterstock.com
Inilah Jenis-jenis Modifikasi pada Lampu Mobil

Salah satu jenis modifikasi yang paling umum dilakukan adalah penggantian lampu mobil utama.


Mengenal Berbagai Macam Jenis Lampu Mobil dan Fungsinya

6 Januari 2024

Ilustrasi headlamp mobil yang sudah menguning. (Astra Peugeot)
Mengenal Berbagai Macam Jenis Lampu Mobil dan Fungsinya

Komponen lampu mobil juga mengalami hal serupa. Lampu merupakan salah satu komponen mobil yang memegang peran penting.


Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

3 Januari 2024

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil.


Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

2 Januari 2024

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

Penggunaan lampu strobo dan rotator tidak sembarangan, melainkan disesuaikan untuk menandai kendaraan yang memiliki hak istimewa.


Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

7 Juni 2023

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu strobo atau lampu rotator ada aturannya. Siapa saja yang boleh menggunakannya?


Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

15 Maret 2023

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Toyota Alphard Pakai Lampu Rotator Dicegat Polantas

14 Februari 2023

Ilustrasi rotator. sitel.com.mk
Toyota Alphard Pakai Lampu Rotator Dicegat Polantas

Meski begitu, polantas tak memberikan surat tilang kepada pengemudi Toyota Alphard yang dilengkapi lampu strobo atau rotator di Jalan Rasuna Said.


Klub VW Lepas Lampu Strobo dan Sirene, Ajak Taati Peraturan Lalu Lintas

23 Oktober 2022

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Klub VW Lepas Lampu Strobo dan Sirene, Ajak Taati Peraturan Lalu Lintas

Penggunaan sirene dan lampu strobo memang dilarang berdasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pengendara Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi, Ditangkap di Bekasi

5 Agustus 2022

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengendara Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi, Ditangkap di Bekasi

Mobil dengan pelat RFH tersebut diberhentikan karena polisi curiga dengan mobil yang menggunakan strobo


Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo, Apa Saja?

4 Mei 2022

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo, Apa Saja?

Tidak sembarang kendaraan dibolehkan menggunakan lampo strobo atau rotator. Jenis kendaraan apa saja yang diizinkan berdasarkan peraturan lalu lintas?