TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat meluncurkan program Samsat Desa dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor. "Tujuan program tersebut adalah untuk memangkas jarak perjalanan yang jauh tanpa harus ke Kantor Samsat induk saat membayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung, Saiful Amry, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, beberapa waktu lalu.
Baca: Samsat Kudus Libatkan Babinsa Datangi Penunggak Pajak Bermotor
Alimudin, salah seorang warga, mengungkapkan telah terbantu dengan kehadiran program Samsat Desa di daerahnya. "Di Samsat Desa ini, proses pelayanannya cepat dan maksimal. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit di luar antrean. Dengan syarat, pengurus pajak cukup membawa BPKB, STNK dan KTP asli," katanya usai membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
Pelayanan samsat desa ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan tetap dilakukan di Kantor Samsat induk terdekat.
Menurut Saiful, potensi pajak kendaraan bermotor relatif besar, namun belum seluruh pemilik memenuhi kewajibannya karena berbagai alasan, salah satunya jarak kantor Samsat induk yang relatif jauh.
Simak: Di Sulawesi Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dicicil
Salah satu contoh adalah potensi di Kecamatan Lingsar tercatat ada 19.864 unit kendaraan. Sebanyak 6.399 unit di antaranya tercatat tidak melakukan daftar ulang (TMDU) atau belum melakukan pembayaran pajak. Sementara kendaraan yang akan daftar ulang bulanan sampai dengan 31 Desember 2019, tercatat ada 3.303 unit.
"Ada juga data kendaraan yang jatuh tempo pada 2020 tercatat sebanyak 10.162 unit," kata Saiful usai peluncuran program Samsat Desa di Desa Duman, Kecamatan Lingsar.
ANTARA