Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengecualian PPnBM untuk Menurunkan Emisi Dinilai Tidak Efektif

Reporter

image-gnews
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. 21 Maret 2019. TEMPO/Wisnu Andebar
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. 21 Maret 2019. TEMPO/Wisnu Andebar
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sudah mengindikasikan untuk memberikan pengecualian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai insentif bagi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dalam menurunkan emisi karbon dioksida kendaraan bermotor. 

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai pengecualian atau potongan PPnBM tidak efektif mendorong pabrikan mobil memproduksi dan memasarkan LCEV.

Baca: Gaikindo Sebut Revisi PPnBM Bisa Dongkrak Penjualan Mobil

"Karena tidak sensitif dalam menurunkan harga jual LCEV secara signifikan. Sehingga dalam hal ini akan gagal mendorong peningkatan market share LCEV," ujarnya di Jakarta Kamis, 21 Maret 2019.

Menurutnya tingkat penggunaan bahan bakar dan tingkat emisi tidak mencerminkan kemewahan, karena semakin tinggi tingkat emisi kecenderungan harganya semakin murah. Sehingga tidak sesuai bila menggunakan instrumen PPnBM. Maka pergeseran instrumen PPnBM ke Cukai layak dipertimbangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Skema PPnBM Akan Berubah, Wuling: Kami Punya Produk Mobil Listrik

"Karbon ya karbon, kenanya cukai. Kemewahan ya kemewahan maka kenanya PPnBM. Tidak bisa dicampuradukan. Tidak klop dalam konteks filsafat penerapan PPnBM untuk mengurangi emisi. Karena tidak mungkin juga yang karbonnya lebih banyak, dibilang barang mewah," tuturnya.

Dia menambahkan, perlu terobosan Carbon Tax yang diterapkan sebagai Cukai Carbon dengan skema tax feebate atau tax rebate. Melalui skema ini Cukai Carbon dipungut dari kendaraan yang tak mampu memenuhi standar karbon yang ditetapkan, kemudian diberikan sebagai insentif bagi kendaraan rendah karbon sesuai dengan level gram per kilometer.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Begini Simulasi Perhitungannya

57 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Begini Simulasi Perhitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang aturan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik.


MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

Peluncuran harga MG4 EV dan ZS EV Produksi Indonesia, 10 Januari 2024. TEMPO/Erwan Hartawan
MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.


Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

BYD Yuan Plus atau yang dikenal Atto 3 untuk pasar global di lobby dasar Kantor Pusat BYD di Shenzhen, Cina, 20 Desember 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD


Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?

12 November 2023

Logo ASEAN. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?

Berikut ini adalah gambaran singkat kebijakan perpajakan dan tarif pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di ASEAN.


Gaikindo Diskusi dengan Pemerintah Soal Insentif Mobil Hybrid, Ini Hasilnya

21 Agustus 2023

Wuling Almaz RS di GIIAS 2023. (Foto: Tempo/Kusnadi)
Gaikindo Diskusi dengan Pemerintah Soal Insentif Mobil Hybrid, Ini Hasilnya

Gaikindo mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah soal insentif mobil hybrid.


Investor di KEK Kura Kura Bali Dapat Fasilitas Bebas Pajak

11 April 2023

Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 2 Maret 2022. Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menghentikan operasional sementara selama 24 jam saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1944 mulai Kamis, 3 Maret 2022 pukul 06.00 Wita hingga Jumat, 4 Maret 2022 pukul 06.00 Wita. ANTARA/Fikri Yusuf
Investor di KEK Kura Kura Bali Dapat Fasilitas Bebas Pajak

investor dan pelaku usaha yang berinvestasi di Kura Kura Bali dibebaskan dari kewajiban untuk membayar PPh selama jangka waktu tertentu.


Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

9 Maret 2023

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


Ini 4 Kriteria Mobil Mewah

1 Maret 2023

Barbie Grecale ini memakai velg hitam dengan desain multispoke dan finishing hitam. Trisula Maserati yang ada di tengahnya berwarna Yellow Acid. Selain itu, panel pintu dan konsol tengahnya juga berwarna cerah. Emblem
Ini 4 Kriteria Mobil Mewah

Pajak mobil mewah sangat tinggi, dan seringkali hanya dapat dipenuhi oleh orang-orang yang memiliki kekayaan signifikan.


Jangan Bingung, Berikut Penjelasan 11 Istilah dalam Pajak yang Perlu Anda Tahu

8 Januari 2023

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Tempo/Tony Hartawan
Jangan Bingung, Berikut Penjelasan 11 Istilah dalam Pajak yang Perlu Anda Tahu

Begitu istilah dalam pajak, jangan sampai membuat Anda bingung. Berikut 11 istilah pajak yang perlu Anda tahu.


Harga Mobil Listrik Rp700-900 Juta, Kemenkeu: Insentif Fiskalnya Bisa Rp 200 Juta

21 Oktober 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik didampingi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Selasa, 30 Agustus 2022. Kunjungan itu dilakukan Wapres Ma'ruf Amin untuk memastikan kesiapan SPKLU PLN yang akan digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Harga Mobil Listrik Rp700-900 Juta, Kemenkeu: Insentif Fiskalnya Bisa Rp 200 Juta

Kementerian Keuangan mengungkapkan insentif fiskal yang mampu mengompensasi tingginya harga mobil listrik bagi masyarakat Indonesia.