Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SNI Pelumas Jadi Cara Menekan Maraknya Peredaran Oli Palsu

Reporter

image-gnews
Pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen. TEMPO/Wisnu Andebar
Pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen. TEMPO/Wisnu Andebar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, pemberlakuan SNI pelumas diwajibkan untuk semua perusahaan pelumas. Langkah ini juga bagian menekan peredaran oli palsu.

"Hal itu untuk menekan maraknya pelumas bermutu rendah dan tidak sesuai standar beredar di pasar Indonesia dan dijual dengan harga yang murah, belum adanya regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen, perkembangan industri otomotif tidak diimbangi oleh perkembangan industri pelumas, tampilan fisik atau visual pelumas yang terstandar dengan yang bermutu rendah sulit dibedakan," ujarnya di Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2019.

Baca: Tiga Merek Pelumas Ini Paling Banyak Dipalsukan

Pemberlakuan SNI pelumas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 tahun 2018 sejak 10 September 2018. Namun, pemberlakuan peraturan tersebut secara wajib baru mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sehingga melalui pemberlakuan ini, bertujuan untuk perlindungan konsumen dari Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan peningkatan dan efisiensi kinerja industri.

Ia melanjutkan, tipe sertifikasi SNI pelumas secara wajib dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 yang dilakukan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Pengujian dilakukan oleh laboratorium uji. Kemudian baik LS Pro maupun laboratorium uji ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

Simak: Terlanjur Pakai Oli Palsu, Begini Cara Mengatasinya

Lalu, tanda SNI, nomor SNI, dan kode LS Pro dibubuhkan pada setiap kemasan pelumas di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Begitu juga pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pelumas, wajib memenuhi ketentuan SNI seperti yang diatur dalam pasal 6.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Medan, Omzet Capai Rp 200 Juta Sebulan

12 hari lalu

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Dampak Buruk Oli Palsu Buat Mesin
Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Medan, Omzet Capai Rp 200 Juta Sebulan

Oli palsu yang diamankan dijual dengan harga murah Rp 20 ribu. Sedangkan oli asli dengan merek yang sama harganya Rp 70 ribu.


Pertamina Bagi-bagi Oli Gratis di Hari Pelanggan Nasional, Catat Lokasi dan Ketentuannya

18 hari lalu

Pertamina Lubricants bersama dengan Pertamina Patra Niaga Regional memberikan oli gratis dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2023. (Pertamina)
Pertamina Bagi-bagi Oli Gratis di Hari Pelanggan Nasional, Catat Lokasi dan Ketentuannya

Pertamina Lubricants bersama dengan Pertamina Patra Niaga Regional memberikan oli gratis dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2023.


Marak Oli Palsu, Aspelindo Sebut Sejak 2019 Pelumas Sudah Wajib SNI

28 hari lalu

Aspelindo gelar talkshow
Marak Oli Palsu, Aspelindo Sebut Sejak 2019 Pelumas Sudah Wajib SNI

Peredaran oli palsu marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Aspelindo sudah mendorong pelumas wajib SNI yang telah berlaku sejak tahun 2019.


Polisi Selidiki Dugaan Mafia Oli Palsu, Ada Campur Tangan Produsen Resmi

29 hari lalu

Sejumlah barang bukti oli palsu berbagai merek ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Dalam kasus ini, polisi menggeleda di dua tempat milik tersangka yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Penjaringan dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu Ceper, Kota Tangerang. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Selidiki Dugaan Mafia Oli Palsu, Ada Campur Tangan Produsen Resmi

Bareskrim mengatakan ada dugaan permainan produsen resmi dalam maraknya penyebaran oli palsu di pasaran.


Daihatsu Rilis Kemasan Oli Baru, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

40 hari lalu

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) merilis kemasan baru Daihatsu Genuine Oil (DGO) dalam ajang GIIAS, 14 Agustus 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Daihatsu Rilis Kemasan Oli Baru, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

Kemasan baru pelumas Daihatsu Genuine Oil (DGO) menggunakan barcode yang diklaim tidak mudah dipalsukan.


Prestone Kenalkan Pelumas SAE 5W-30 API SN ILSAC GF-5 untuk Mesin Turbo

40 hari lalu

Prestone luncurkan pelumas mesin mobil turbo SAE 5W-30 API SN ILSAC GF-5 Fully Synthetic di GIIAS, 14 Agustus 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Prestone Kenalkan Pelumas SAE 5W-30 API SN ILSAC GF-5 untuk Mesin Turbo

Pelumas baru Prestone ini diklaim mampu memberikan perlindungan pada komponen bergerak di dalam mesin.


Ultah ke-35 Tahun, Federal Oil Hadirkan Program Spesial Nonton MotoGP di Mandalika

46 hari lalu

Konsumen Federal Oil di MotoGP Jepang. (Foto: Federal Oil)
Ultah ke-35 Tahun, Federal Oil Hadirkan Program Spesial Nonton MotoGP di Mandalika

Salah satu program spesial yang digelar Federal Oil adalah mengajak konsumen terpilih untuk menonton langsung balap MotoGP di Sirkuit Motegi, Jepang.


Alasan Oli Bekas Tak Boleh jadi Pelumas Panjat Pinang: Bisa Sebabkan Kanker

48 hari lalu

Ekspresi seorang pria saat mengikuti lomba panjat pinang untuk memperingati HUT RI ke-75 di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin 17 Agustus 2020.  TEMPO/Nurdiansah
Alasan Oli Bekas Tak Boleh jadi Pelumas Panjat Pinang: Bisa Sebabkan Kanker

Oli bekas berbahaya untuk pelumas panjat pinang sebab dapat menimbulkan dampak negatif untuk tubuh


Dampak Filter Oli Kotor Bisa Bikin Motor Turun Mesin

24 Juli 2023

Seorang montir mengganti oli sepeda motor di sebuah bengkel di kawasan jalan Patimura, Malang, Jawa Timur, 13 Juli 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Dampak Filter Oli Kotor Bisa Bikin Motor Turun Mesin

Dalam beberapa kasus, filter oli yang kotor ini dapat menyebabkan mesin motor menjadi mudah overheat atau bahkan mati mendadak.


Jangan Sampai Telat Ganti Oli Motor, Ini Dampaknya Buat Mesin

23 Juli 2023

Pekerja mengganti pelumas sepeda motor di bengkel Dunia Motor, Pasar Minggu, Jakarta, 13-8, 2012. Menjelang hari raya Idhul Fitri sejumlah calon pemudik bermotor melakukan beberapa penggantian seperti Oli mesin, Ban, Rantai dan servis mesin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Jangan Sampai Telat Ganti Oli Motor, Ini Dampaknya Buat Mesin

Penggantian oli juga dapat dilihat dari jarak tempuh kendaraan jika sudah mencapai 5.000 hingga 10.000 kilometer.