TEMPO.CO, Jakarta - Dengan wacana skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sedang digodok, mobil Low Cost Green Car atau LCGC diproyeksi tidak akan di 'anak istimewakan' oleh pemerintah.
Baca: Pasar LCGC Terus Menyusut, 3 Pabrikan Menaikkan Grade Mobilnya
Hal tersebut dikarenakan program LCGC akan beralih ke Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Di mana dalam wacana tersebut pajak dikenakan berdasarkan emisi gas yang dibuang dari kendaraan. Sehingga produk LCGC yang masih menggunakan penggerak konvensional lama setelah aturan baru ini bakal dikenakan PPnBM 3 persen.
Namun Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sebenarnya wacana tersebut tidak berpengaruh pada mobil LCGC yang menurutnya masih bagian dari LCEV, yang mengharuskan penggunaan penggerak listrik dan sejenisnya. Intinya hanya pada emisi gas buang.
"LCEV bagian dari LCGC, basisnya emisi. Prinsipnya emisi terendah dapat fasilitas paling tinggi. Emisi tinggi PPnBM tinggi," ujarnya kepada wartawan di Karawang beberapa waktu lalu.
Simak: Suzuki: Pasar LCGC Masih Menarik
Lanjut Airlangga mengatakan, jika digaris bawahai aturan LCEV yang berkaitan dengan mobil listrik (EV) bukan membuat mobil LCGC yang sudah ada di pasar mobil Indonesia terganggu. Yang penting mobil memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.
"Jadi kalau bicara EV emisi paling rendah, tentu kalau kendaraan lebih dari 21 km per liter pasti dapat fasilitas. Jadi PP (peraturan pemerintah) ini akan mengganti PP yang sekarang," lanjutnya.
Pada aturan PPnBM yang terbit pada 2013 lalu menetapkan produk yang masuk dalam program LCGC bebas pajak alias PPnBM nol persen. Sementara dalam wacana harmonisasi LCGC kena PPnBM sebesar 3 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar 20 km per liter (bensin) atau 21,8 km per liter (diesel) dan emisi CO sebesar 120 gram per liter.
Baca: Pajak Mobil LCGC Akan Naik 3 Persen, Ini Kata Suzuki Indonesia
Sementara jenis kendaraan yang termasuk bagian LCEV, yaitu kelompok kendaraan Plug-in Hybrid, Electric Vehicle, dan Fuel Cell yang mendapat insentif PPnBM nol persen,