Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Yogya Belum Terapkan Larangan Pengendara Motor Merokok

image-gnews
Pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melanggar jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H Thamrin, pada hari pertama penerapan kebijakan itu, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melanggar jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H Thamrin, pada hari pertama penerapan kebijakan itu, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah dan Polda DI Yogyakarta belum akan menerapkan kebijakan penindakan terhadap pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Pemerintah dan kepolisian DIY masih akan melakukan koordinasi lanjutan terkait penerapan kebijakan itu.

Aturan dilarang merokok saat berkendara khususnya kendaraan roda dua itu sebelumnya tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf (c). Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca: Permenhub 12 Larang Pengendara Motor Merokok, Ancaman Hukumannya?

"Kami belum melakukan rapat koordinasi mengenai aturan itu (larangan merokok sambil berkendara) dengan Dinas Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Tri Julianto Djati Utomo dihubungi Selasa 2 April 2019.  

Tri menuturkan koordinasi antara kepolisian dan dinas perhubungan dinilai perlu agar saat upaya penindakan dilakukan dapat terintegrasi. “Untuk penerapan aturan itu tentu juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu, bukan langsung penindakan,” ujarnya.  

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo menuturkan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tentunya akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun saat aturan itu dikeluarkan pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai kebijakan itu. "Kami masih menunggu sosialisasi aturan itu bagaimana penerapannya nanti," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sigit menuturkan pihaknya belum memahami utuh soal penerapan regulasi itu. Apakah hanya meliputi larangan merokok saja atau juga larangan berkendara sambil makan dan minum.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Ketika sudah mendapatkan informasi utuh soal kebijakan itu dari pemerintah pusat, Sigit menuturkan akan meneruskannya dulu ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Sedangkan mengenai penindakannya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kementerian Perhubungan RI sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendara di atas kendaraan roda dua.

Aturan itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga aktivitas lainnya seperti bertelepon atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan berlaku mulai 11 Maret 2019. Salah 1 sanksi jika melanggarnya adalah denda sebesar Rp 750 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

1 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

1 hari lalu

Pemudik sepeda motor membawa anak saat melintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 6 April 2024. Meski beresiko tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagian pemudik Lebaran 2024 memilih membawa anak-anak mereka dengan sepeda motor.  TEMPO/Prima Mulia
Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.


Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

3 hari lalu

Penumpang Kapal Motor (KM) Dobonsolo menggunakan sepeda motor saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 14 April 2024. Kementerian Perhubungan memberangkatkan peserta mudik gratis pada arus balik Lebaran 2024 dengan rincian sebanyak 1.705 orang penumpang dan 663 unit sepeda motor melalui jalur transportasi kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan Kapal Pelni KM Dobonsolo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.


Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

4 hari lalu

Winter Aespa. Instagram
Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

SM Entertainment secara resmi mengkonfirmasi laporan bahwa Winter Aespa telah menjalani operasi untuk pneumotoraks. Penyakit apa itu?


7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

5 hari lalu

Ilustrasi merawat motor. (Sumber: Yamaha)
7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

5 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

8 hari lalu

Pemudik bersepeda motor menutupi kepalanya saat antre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.


Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

8 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

8 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.


Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

9 hari lalu

Ilustrasi pemudik sepeda motor di Pelabuhan Merak, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?