TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Honda PCX 150, Andreas Priyanto menggalang petisi menuntut PT Astra Honda Motor (AHM) untuk melakukan recall atau penarikan kembali atas skuter bongsor tersebut. Petisi digalang di laman change.org yang hingga Sabtu 13 Maret 2019 pukul 17.15 WIB telah mendapat 1.401 dukungan.
Baca: 5 Keistimewaan All New Honda PCX 150 Buatan Astra Honda Motor
Menanggapi hal tersebut, General Manager Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, pihaknya perlu melakukan analisa terlebih dulu terkait protes yang diajukan dalam bentuk petisi tersebut.
Ada tiga poin utama yang disampaikan atas protes tersebut, yaitu terjadi "gredeg" atau getaran di rpm rendah, tarikan gas berat dan kasar di rpm rendah, lalu motor mendadak mati.
"Setiap keluhan terkait produk harus dipastikan dulu apa penyebab masalahnya. Kami perlu melihat dan menganalisa langsung untuk mempelajari kondisi motor, mempelajari kebiasaan berkendara atau history pemakaiannya," ujar Muhib saat dihubungi Tempo, Sabtu 13 April 2019.
Baca: Setahun Sewa Honda PCX Electric, Bisa Beli 2 Motor
"Saat ini sedang ditangani oleh main dealer kami di Jatim," tambahnya.
Namun yang pasti, lanjut Muhib, setiap produk Honda yang dibuat dan dipasarkan oleh AHM, semua sudah melalui proses uji coba. Sehingga sudah laik jalan.
"Yang pasti, Sepeda motor Honda yang diproduksi AHM sudah melalui standar pengecekan kualitas yang ketat sebelum dikirim ke konsumen," lanjutnya.
Selain itu, Muhib juga menghimbau kepada seluruh pengguna motor Honda, jika ada masalah dengan motornya jangan ragu untuk mengadu pada Honda langsung. Karena Honda akan langsung meresponnya.
Baca: Ini Alasan AHM Tak Menjual Honda PCX Electric
"Jika konsumen mengalami permasalahan dengan sepeda motornya, jangan segan segera menghubungi call center Honda atau datang ke bengkel resmi AHASS. Kami akan segera membantu menangani agar konsumen dapat kembali beraktivitas dengan motornya," ujar Muhib.