TEMPO.CO, Jakarta - Pada bulan ramadan, kebanyakan orang menyewa mobil untuk digunakan mudik 2019 dan Lebaran. Untuk menyewanya ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Lantas apa syaratnya?
Karyawan CV. Cahaya Pelangi RC (Rental Car), Adul, menjelaskan konsumen yang ingin menyewa mobil harus jelas tempat tinggalnya serta mempersiapkan beberapa dokumen sebagai jaminan.
Baca Juga: TRAC Siapkan Rental Mobil Khusus Mudik 2019, Ini Paket Harganya
"Survei rumah, foto copy KK (kartu keluarga), foto copy KTP," ujarnya kepada di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 15 Mei 2019.
Namun bukan hanya itu, kata Adul, pihak penyewa juga harus meninggalkan motor yang digunakan saat mengambil mobil sewaan. Hal tersebut dilakukan guna menjamin jika terjadi kerusakan pada mobil yang diakibatkan oleh penyewa.
Motor boleh dibawa pulang saat mobil yang sewaan dikembalikan dengan selamat ke rental penyewaan. Hal tersebut bukan hanya berlaku saat sewa mudik Lebaran saja.
Baca Juga: Mudik Naik Bus ke Jawa dan Sumatera, Ini Daftar Harganya
"Biasanya ninggal motor di sini, untuk jaminan. Kalau misalnya ada kejadian yang tidak diinginkan, mobilnya rusak lah atau mungkin nabrak, belum bisa bayar (yang nyewa) kan ada jaminan motor di sini," tutur Adul.
"Kan pas datang bawa motor, Naruh motor, pas balikin mobil ambil motornya," tambahnya.