TEMPO.CO, Yogyakarta -Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang hendak mudik namun masih bingung menitipkan kendaraannya.
"Masyarakat umum bisa menitipkan kendaraan roda 2 dan roda 4 di markas Polda DIY secara gratis," ujar juru bicara Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Yuliyanto Jumat 31 Mei 2019.
Baca Juga: Astra Honda Buka Posko Mudik Lebaran: Adem dan Ada Takjil
Yuli mengatakan waktu penitipan kendaraan gratis ini mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 17 Juni 2019. Penitipan dan pengambilan kendaraam dilayani mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan persyaratan membawa STNK & KTP asli untuk ditujukan kepada petugas.
Adapun kapasitas tempat penitipan yang disediakan Polda DIY yang berada di jalan ring road utara Kabupaten Slemab itu bisa memuat ratusan kendaraan bermotor.
"Kapasitas penitipan untuk roda 4 ada 30 unit dan roda 2 bisa sampai 200 unit," ujarnya.
Yuli mengatakan mekanisme penitipan kendaraan bermotor di Polda DIY cukup mudah.
Pertama, masyarakat dapat menghubungi kontak person petugas penitipan Polda DIY di nomor 0878 4311 3545 atau 0813 8561 2227 atau juga datang langsung ke Mapolda DIY.
Kedua, masyarakat masuk melalui piket jaga Mapolda DIY untuk melapor kemudian akan diarahkan ke petugas penitipan. Ketiga, aaat menitipkan kendaraan agar menunjukkan bukti STNK dan KTP asli. Keempat, petugas akan memberikan bukti tanda penitipan.
Kelima, saat pengambilan kendaraan, menunjukkan STNK, KTP asli dan tanda bukti penitipan kendaraan.
Baca Juga: Toyota Siapkan 316 Titik Pelayanan Mudik 2019, Fasiliasnya Wah
Yuli mengatakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis selama masa lebaran ini untuk membantu masyarakat.
"Agar saat mudik dan harus meninggalkan kendaraannya warga tetap merasa aman dan tenang untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman," ujarnya.