TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, menyita Toyota Fortuner yang dijadikan mahar pernikahan karena ternyata mobil tersebut hasil curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai pria.
Baca juga : Palsukan Mobil Polisi, Pengemudi Toyota Fortuner di Video Viral Ditilang 2 Pasal
Menurut Kapolres Pati Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto di Pati, Kamis, 20 Juni 2019, mobil Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Kabupaten Pati, yang sebelumnya membeli mobil tersebut secara kontan.
Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dealernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.
Akan tetapi, uang sebesar Rp506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil Fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game online.
"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," ujarnya.
Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.
Setelah berhasil membawa keluar mobil Fortuner tersebut, pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.
Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.
Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah Toyota Fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.