TEMPO.CO, Tangerang - Peraturan Presiden atau Perpres Mobil Listrik sudah menemui titik terang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani regulasi tersebut pada minggu ini.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat mengisi seminar bertajuk Future Technology in Motion di arena GIIAS 2019, ICE BSD, Tangerang. Ia menyebut ada dua regulasi yang akan ditandatangani oleh Presiden terkait regulasi kendaraan listrik
"Beberapa saat ini pemerintah terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan. Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan akan mewujudkan dua policy yang sangat penting di industri otomotif," ujarnya Rabu 24 Juli 2019.
Ia menegaskan semua proses dari regulasi yang selama ini dinanti-nantikan terkait kendaraan listrik sudah rampung.
"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik, ada dua yang sekarang ini akan disampaikan oleh bapak Presiden pada kesempatan selanjutnya dan sudah selesai semua prosesnya," kata Sri Mulyani.
Adapun dua regulasi tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Untuk yang PP lanjut Sri Mulyani akan mengatur terkait pajak, klasifikasi, dan emisi. Sedangkan untuk yang Perpres akan mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi.
"Kedua, peraturan yang akan muncul dalam hal ini oleh bapak Presiden adalah Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Peraturan presiden adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, yang peraturan pemerintah menyangkut perubahan dari pajak, berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya," lanjutnya.
Jika hal tersebut benar akan dilakukan, maka payung hukum kendaraan listrik tidak lagi abu-abu. Dan para pabrikan yang ada di industri otomotif Indonesia sudah bisa mengembangkan produk kendaraan listriknya. Baik itu hybrid, plug-in hybrid, dan listrik murni.
"Melalui Perpres Mobil LIstrik ini, harapannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor," ujar Sri Mulyani.