TEMPO.CO, Tangerang - Regulasi kendaraan listrik di Indonesia mulai menemui titik terang. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Presiden atau Perpres Mobil Listrik bakal diteken Presiden RI Joko Widodo pada minggu ini. Hal itu disampaikan Sri Mulyani di GIIAS 2019, Rabu, 25 Juli 2019.
Dengan segera berlakunya regulasi kendaran listrik ini, para produsen yang selama ini menunggu kejelasan regulasi mulai bergegas menghadirkan dan menjual mobil listrik (hybri, plug-in hybrid, dan murni listrik) untuk pasar Indonesia.
Salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia, yang pernah menjual produk mobil listriknya yakni CRZ hingga 2017 lalu diberhentikan.
Lantas dengan adanya regulasi tersebut apakah HPM akan kembali menjual mobil listriknya?
Menanggapi hal tersebut Direktur Pemasaran dan Purna Jual HPM, Jonfis Fandy mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah HPM akan kembali menjual mobil listrik di Indonesia, sampai regulasinya benar-benar terbit.
"Kita tunggu regulasinya keluar dulu. Dan akan kita pelajari. Saat ini belum punya rencana yang bisa diberitahu," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 25 Juli 2019.
Meski demikian lanjut Jonfis mengatakan, secara teknologi dan lainnya HPM sudah siap. Apa lagi HPM punya bekal pernah menjual mobil hybrid di Indonesia. Namun ketika ditanya kemungkinannya Jonfis masih enggan berkomentar lebih jauh.
"Secara tehnologi Honda punya. Kami juga pernah menjual hybrid sampai dengan tahub 2017, Honda CRZ. Kita tunggu saja peraturannya nanti," pungkasnya.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut regulasi kendaraan listrik akan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Nantinya regulasi tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).