TEMPO.CO, Tangerang - Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah salah satu cara Kementerian Perhubungan mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensinya juga perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia Attias Asril mengatakan customer bisa meminta SRUT ke dealer, karena dari APM atau Karoseri akan mengirim kembali srut ke dealer.
"SRUT ini satu rangkaian kontrol dari pemerintah, karoseri kan bikin bodi belakang, kemudian harus memenuhi dimensi, aturan, ukuran yang di syaratkan namanya Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB), dari SK Rancang Bangun itu karoseri bebas akan membuat apa mulai dari bak atau apa," katanya Kamis 25 Juli 2019.
Setelah kendaraan jadi, nanti akan dicek kembali oleh dinas perhubungan disesuaikan dengan SKRB tadi panjang lebarnya cocok atau tidak, fisik hasil buatan dengan SKRB-nya, kalau sudah cocok nanti karoserinya mengeluarkan yang namanya SRUT.
"Untuk setiap unit kendaraan pasti ada SRUT-nya, karena itu seperti akte kelahiran, jadi kalau ada 100 unit ya 100 srut, kemudian srut juga menjadi bagian dari penerbitan STNK dan BPKB nantinya srut akan dibagikan ke customer," ungkapnya.
Pemberian penghargaan ini baru pertama kali dilakukan, lanjut Attias, karena ini bentuk apresiasi Isuzu kepada karoseri yang bekerjasama dengan Isuzu.
"Ya ini bukti bahwa mereka support kita, karena bikin SKRB itu mahal, maka dari itu kita undang dan kita berikan apresiasi," katanya.
Saat ini, tambah Attias, Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standar Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).