TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi terkait kendaraan berbasis baterai listrik (BEV) yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) akan segera terbit. Di dalamnya berisikan aturan untuk mempercepat pengembangan mobil listrik nasional.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pekan lalu saat berkunjung ke pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019 mengatakan bahwa Perpres Mobil Listrik akan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada minggu ini.
Jika melihat pemaparan yang dijelaskan Sri Mulyani Indrawati saat mengisi seminar di GIIAS 2019, pemerintah akan ada banji' insentif untuk para pelaku yang mau mengembangkan mobil listrik berbasis baterai nasional.
"Peraturan Presiden adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, yang peraturan pemerintah menyangkut perubahan dari pajak, berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya," ujarnya.
Adapun tujuannya adalah menghasilkan energi yang ramah lingkungan dari industri otomotif sehingga polusi yang selama ini dihasilkan oleh kendaraan berkurang. Artinya pemerintah akan mendukung dan memberikan kemudahan salah satunya dengan insentif.
"Tujuannya adalah, dari sisi kepentingan kita yang berhubungan dengan energi yakni ketahanan energi, efisiensi energi, dan konservasi energi yang bisa disumbangkan dari sektor transportasi. Artinya, yang harus lebih banyak kendaraan yang conserve dan efisien dalam penggunaan energinya akan mendapatkan support," tutur Sri Mulyani.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah akan aktif memberikan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan berbasis baterai listrik. "Jika kita berbicara tentang kendaraan berbasis baterai, industri penunjangnya juga menjadi penting. Dan ini mendapatkan percepatan program bagi kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," papar Sri Mulyani.
Beberapa insentif yang sudah dirancang dalam Perpres mobil listrik mencakup kendaraan yang masuk secara incompletley knockdown (IKD) dan Completley knockdown (CKD).
"Diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk upaya mendorong pertumbuhan industri itu sendiri di dalam negeri dan meningkatkan lokal nya," ucap Sri Mulyani
Selanjutnya ada pengurangan atau penghapusan pajak (tax holiday), untuk kendaraan industri listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya
"Ketiga, tax allowance, untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan industri komponen kendaraan lainnya," ucap Sri Mulyani.
Selanjutnya Keempat, pemerintah juga akan menanggung bea masuk, artinya bea masuk tidak dibayar oleh industri, khusus untuk sektor kendaraan listrik yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah tersebut dan juga untuk bahan baku dan bahan pembantu untuk produksinya.
"Kita juga memberikan kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor, tadi sudah disampaikan keinginan ekspornya menjadi 250 menjad 500 menjadi 750 menjadi 1 juta. Saya berharap, industri otomotif itu benar-benar ekspornya mencapai 1 juta kendaraan," lanjut Sri Mulyani.
"Insentif lain kita akan berikan dalam dukungan infrastruktur seperti pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum karena kan orang tidak ke SPBU tapi ke SPLU," ujarnya.