TEMPO.CO. Jakarta - Rancangan insentif yang akan diberikan untuk mobil listrik dalam bentuk regulasi baik itu hybrid, plug-in hybrid, maupun listrik murni telah diperlihatkan. Artinya setiap mobil listrik akan diberikan keringanan biaya oleh pemerintah.
Lantas, sebagai produsen yang aktif menjual mobil hybridnya di Indonesia, apakah Toyota akan menurunkankah harga mobil hybridnya?
Menjawab pertanyaan tersebut Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, untuk harga jajaran produk hybrid Toyota yang sudah ada tidak akan turun harga. "Nggak akan," ucapnya Selasa 6 Agustus 2019.
Alasannya kata pria yang akrab disapa Soerjo itu, dalam hal ini harus dilihat lebih detil lagi, insentif yang akan diberikan untuk harga mobil atau pajak. Jika insentif untuk pajak maka harga mobil tidak akan turun karena tidak pengaruh ongkos produksi.
Karena menurutnya jika insentif yang diberikan untuk pajak, masuknya sebagai uang negara, bukan untuk meringankan biaya konsumen membeli mobil.
"Sekarang pertanyaannya gampangnya adalah yang diberikan insentifnya itu apa, harga mobilnya atau harga pajaknya, harga dokumennya. Kalau harga pajaknya yang diberikan insentif, berartikan pajak sudah dikurangi dari 40 persen menjadi 5 persen misalnya. Nah kalau misalnya seperti itu kan uangnya sudah masuk ke kas negara, kan kalau statusnya kita kan sebagai perusahan adalah wapu (wajib pungut) pajak, jadi pajak itu tidak mungkin lagi kita yang meng-handle pastikan sudah ada di pemerintah karena kita sudah transfer ke pemerintah," tutur Soerjo.
"Bukan ngaruh ke cost produksinya tapi ke pajak," tambahnya.
Namun lanjut Soerjo mengatakan, jika regulasi sudah benar-benar terbit dan berlakukan, Toyota akan mengikutinya, meski nantinya untuk produk hybrid baru Toyota mesti turun harga sesuai insentif yang diberikan.
"Kan karena aturan itu ngomongin mengenai pajaknya, PPnBM, berarti mobil baru, kecuali pemerintah ngeluarin aturan (buat mobilnya). Tapi kan kalau ini jadi ada cost 100 pajak 10 persen misalnya gitu, nah pajak ini kan 10 persen ini sudah disetor ke negara. Tapi untuk mobil baru yang ke depannya misalnya kita akan jual akan mengikuti," ucapnya.