TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken regulasi mobil listrik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Untuk rancangannya pun sudah dibocorkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019.
Sri Mulyani menyebut akan ada perubahan skema perpajakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Di mana nanti perhitungannya bukan lagi berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan, tapi dari segi emisi gas buang dan penggunaan bahan bakar atau carbon tax.
Ada beberapa kategori yang dalam bocoran tersebut yakni kendaraan penumpang, komersil, kendaraan penumpang rendah emisi (KHB2) alias LCGC, hybrid, Pug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik (battery electric vehicle/BEV).
Pada mobil penumpang PPnBM dikenakan mulai dari 15 persen hingga 40 persen yang berlaku untuk mobil berkapasitas 1.000 cc hingga 3.000 cc, sedangkan untuk 3.000 cc ke atas dikenakan PPnBM 40 persen hingga 70 persen. PPnBM diberikan dengan pertimbangan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.
Sebagai gambaran mobil yang konsumsi bahan bakarnya rata-rata 15.5 kilometer per liter (kpl) atau 17.5 untuk solar, PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 - 3.000 cc. Bila konsumsi bahan bakar bensin atau gas buang lebih besar, namun pada kapasitas mesin yang sama besaran pengenaan PPnBM menjadi 20 persen, dan seterusnya.
Sedangkan untuk kategori low cost green car (LCGC) alias kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), PPnBMnya tidak lagi nol persen tetapi meningkat jadi 3 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc. Pembebasan PPnBM dialihkan untuk kendaraan berkategori PHEV dan listrik penuh.
Mobil hybrid memiliki tiga kategori yang tergantung pada emisi gas buang dan kapasitas mesin. Pertama, jika mobil mengusung mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 23 kilometer per liter (kpl) maka PPnBM-nya sekitar 2 persen sampai 8 persen. Kedua, pada kapasitas mesin yag sama dengan konsumsi bahan bakar 23 kpl sampai 18,5 kpl, PPnBM mulai dari 5 persen sampai 10 persen. Semakin besar konsumsi bahan bakarnya, mobil tipe ini juga akan dikenakan biaya PPnBM semakin besar.
Ketiga, untuk mobil hybrid bermesin 3.000 cc ke atas, besaran PPnBM mulai dari 20 persen sampai 30 persen. Kategori terakhir diisi oleh supercar atau mobil berkubikasi di atas 4.000 cc. Mobil tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM sebesar 125 persen melainkan 95 persen.