TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden tentang mobil listrik yang ternayata telah ditandatangai Presiden Joko Widodo, Senin, 5 Agustus 2019. Menanggapi hal tersebut, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia atau MMKSI, Michimasa Kono mengaku belum bisa berbicara banyak, sebab saat ini MMKSI masih dalam tahap mempelajari isi Perpres Mobil Listrik.
"Kami juga baru mendengar kabar itu. Jadi saat ini kami baru mempelajari, bagaimana implementasi aturan mobil listrik. Ini mungkin akan membutuhkan banyak waktu," kata Michimasa Kono di sela-sela peresmian dealer baru di Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 8 Agustus 2019.
Untuk Mitsubishi sendiri, saat ini perusahaan berlogo tiga bintang itu sudah memasarkan satu jenis mobil listrik. Yakni, Outlander Plug-in Electric Vehicle atau Outlander PHEV. Mobil ini diluncurkan di GIIAS 2019 lalu dengan harga dibanderol Rp1.2 miliar.
Adapun mobil lain yang pernah diperkenalkan di Indoenesia, yaitu Mitsubishi i-MiEV. Mobil ini beberapa kali mejeng di berbagai pameran. Namun hingga kinu MMKSI selaku ATPM Mitsubishi belum menjualnya.
Dengan ditandatanganinya Perpres Mobil Listrik, praktis beleid yang mengatur tentang kebijakan-kebijakan terkait mobil listrik mulai berlaku.
"Sudah, sudah. Sudah saya tandatangan Senin pagi," ujar Jokowi, usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Jokowi juga mengatakan bahwa adanya Perpres ini, diharapkan industri otomotif tanah air bisa segera merancang dan mempersiapka industri mobil listrik.
Apalagi, menurut Jokowi, Indonesia punya peluang untuk memproduksi komponen mobil listrik seperti baterai. Sebanyak 60 persen dari mobil listrik, kata dia, terkait dengan baterai.
"Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif. Karena bahan-bahan ada di sini," kata Jokowi.