TEMPO.CO, Jakarta - Tesla menjadi salah satu produk mobil listrik yang punya harga setinggi langit namin telah tersedia dah sudah bisa dibeli di Indonesia. Lantas, dengan adanya regulasi kendaraan listrik yang sudah disahkan apakah harga mobil asal Amerika Serikat itu akan turun?
Mengingat dalam rancangan regulasi yang dibeberkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat mengisi seminar pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, mobil listrik murni seperi Tesla dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.
President Director Prestige Motorcars (selaku importir umum yang menjual Tesla), Rudy Salim, harga Tesla tidak akan turun karena PPnBM nol persen itu sudah berlaku untuk mobil seperti Tesla sebelum rancangan regulasi mobil listrik dikeluarkan.
"Begini untuk Tesla karena full electric memang dari dulu tidak kena PPnBM alias nol persen," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat 9 Agustus 2019.
Alasannya kata Rudy, Karena yang membuat Tesla harganya mahal bukan dari PPnBM melainkan dari pemberitahuan impor barang (PIB), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPH)
"Kami masih kena PIB 50 persen, setelah dikenakan PIB dikenakan lagi PPN dan PPH 10 persen masing-masing," katanya.
Tidak hanya itu, setelah tiba dan digunakan pun, mobil masih dikenakan biaya lainnya yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB).
"Lalu setelah mobil tiba dan digunakan terus kena lagi BBnKB sekitar 11 persen jadi total hampir 100 persen jadi dua kali lipat dari negara asal," tutur Rudy.
"Maka dari kapan pun harga Tesla ya begitu-begitu saja tetap tinggi. Karena memang ada bea masuk 50 persen dan lainnya tadi itu," katanya.