TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi mobil listrik yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Senin, 5 Agustus 2019, diperkirakan memuat beragam insentif bagi industri otomotif. Di antaranya adalah kemungkinan penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) alias nol persen. Nah, lalu kenapa harga Tesla Model S dan Model X yang dijual di Indonesia bisa selangit, di atas Rp 2 miliar (off the road)?
President Director Prestige Motorcars (selaku importir umum yang menjual Tesla), Rudy Salim, mengatakan bahwa harga Tesla mahal karena ada beberapa komponen pajak yang harus dibayar, mulai dari pemberitahuan impor barang (PIB), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPH).
"PIB 50 persen, setelah dikenakan PIB dikenakan lagi PPN dan PPH 10 persen masing-masing," katanya kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2019.
Tidak hanya itu, setelah tiba dan digunakan pun, mobil masih dikenakan biaya lainnya yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB). Setelah mobil tiba dan digunakan, dikenakan lagi BBnKB sekitar 11 persen. "Jika ditotal total hampir 100 persen, jadi dua kali lipat dari negara asal," tutur Rudy.
Rudy menambahkan bahwa sejak pertama kali mendatangkan mobil listrik Tesla sudah tidak dikenakan PPnBM alias nol persen. Inilah alasannya kalau insentif dari regulasi mobil listrik yang diteken Presiden Joko Widodo hanya penghapusan PPnBM maka harga mobil listrik Tesla tidak akan turun.