TEMPO.CO, Jakarta - Setelah regulasi kendaraan lisrtrik diteken oleh Presiden Joko Widodo, kali ini Kepolisian lalu lintas melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor atau yang biasa kita kenal dengan Samsat, menerbitkan aturan tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor) untuk kendaraan listrik.
Hal tersebut bisa dilihat dalam surat perintah edaran Nota-Dinas Nomor: B/ND-216/V/2019/Regident, yang dikeluarkan oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas, Kasubdit Regident kepada Kasi (Kepala Seksi) BPKB dan Kasi STNK, tertulis perihal pendaftaran dan pemberian nomor registrasi kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat listrik.
Aturan tersebut dibuat dengan rujukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Nota Dinas itu tertulis aturan tersebut dibuat berhubungan atas rujukan di atas yang bertujuan untuk ketertiban dan pengawasan, khususnya dalam penyelenggaraan pendaftaran dan pemberian nomor registrasi kendraan listrik.
Ada beberapa pedoman yang harus dijalankan oleh Kasi BPKB dan Kasi STNK.
1. Pendaftaran dan pemberian nomor registrasi ranmor R2/R3, dan R4 Listrik dilaksanakan di Subdit Min Regident.
2. Proses pendaftaran/penerbitan BPKB dilaksanakan di Seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.
3. Proses penerbitan STNK dilaksanakan di masing-masing Samsat sesuai kewilayahan Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
4. Pendaftaran dan penerbitan BPKB & STNK sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Nota Dinas tersebut ditandatangani di Jakarta, 9 Agustus 2019, oleh Kasubdit Regident Sumardji, S.H.