TEMPO.CO, Jakarta - Ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik, memungkinkan para pemain di industri otomotif Indonesia untuk lebih aktif lagi melakukan pengembangan dan produksi kendaraan listriknya di Indonesia.
PT Toyota Astra Motor (TAM), agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia, yang kabarnya bakal menghadirkan Toyota Prius plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Namun kemungkinan mobil akan diimpor dulu. Lantas apakah mungkin dengan adanya Perpres tersebut TAM memproduksi lokal Prius PHEV?
"Kami belum bisa jawab sekarang karena masih banyak faktor yang memang belum bisa diputuskan dan kita masing menunggu khususnya jawaban dari prinsipal karena mereka nanti yang memutuskan apakah akan development, apakah memproduksi," ujar Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmi Suwandy beberapa waktu lalu.
Di luar itu kata Anton, pihaknya tetap menganggap bahwa Perpres tersebut merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mengembangkan industri otomotif Indonesia di era kendaraan listrik.
"Tapi saya rasa Perpres ini sangat positif menunjukkan bahwa Indonesia sangat serius denga progres ke depannya," katanya.
Sebelumnya Jimmi juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk bisa memproduksi mobil listrik di Indonesia karena pabrik Toyota siap untuk itu. Permasalahnnya ada pada pengembangan baterainya.
TAM sendiri saat ini sudah menjual beberapa produk mobil hybridnya di Indonesia, yaitu Alphard hybrid, Camry Hybrid, dan C-HR hybrid.