TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, salah satunya adalah pengisian baterai mobil listrik bisa di perumahan.
Dalam beleid baru tersebut mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikategorikan dalam dua jenis kendaraan bermotor, yaitu sepeda motor listrik dan roda tiga serta mobil listrik, berdasarkan data dari Kementerian ESDM.
Regulasi menyebut, percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Berikut ringkasan yang terdapat dalam beleid tersebut yang menyangkut sektor energi dan sumber daya mineral, antara lain:
1. Pengendalian Bahan Bakar Fosil
Pemerintah Pusat akan mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak fosil secara bertahap berdasarkan road map pengembangan industri kendaraan bermotor.
2. Penyediaan Infrastruktur Listrik
Infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (charging paling sedikit terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi dan sistem proteksi dan keamanan) dan/atau fasiiitas penukaran Baterai.
Pengisian ulang dapat dilakukan pada instalasi listrik privat (kantor pemerintahan atau hunian/perumahan) dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Semua penyediaan infrastruktur listrik untuk pertama kali akan ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dapat bekerja sama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.
3. Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan BUMN bidang energi atau badan usaha lainnya.
Jika penjualan tenaga listrik lebih dari 1 provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
4. Lokasi Pengisian Baterai
SPKLU akan tersedia di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
Keberadaan SPKLU harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
5. Tarif Penjualan Listrik
Pasal (27) Perpres 55 Tahun 2019 ini menyebutkan bahwa Menteri ESDM akan menetapkan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
BISNIS