TEMPO.CO, Jakarta - Rencananya pemerintah akan mengeluarkan dua regulasi kendaraan listrik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah terbit, dan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbit.
Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, mengatakan pihaknya meminta agar PP kendaraan listrik segera diterbitkan menyusul Perpres.
"Ya harus secepatnya (PP diterbitkan)," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin 26 Agustus 2019.
Jika hanya Perpres saja kata Bob, masih kurang kuat. Apalagi jika berbicara mengenai produksi lokal mobil listrik, Perpres tidak cukup membantu tanpa adanya PP.
Karena masih banyak aturan-aturan terkait kendaraan listrik yang dianggap penting namun belum tertuang dalam Perpres. Dan menurut Bob, tujuan akhirnya adalah konsumen.
"Kalau kami regulasi itu dibuat untuk konsumen. Insentif apa semacamnya kan konsumen yang beli. Jadi percuma kami bikin nggak dibeli konsumen itu intinya kan," tuturnya.
"Jadi yang penting dibuat ini bisa tidak diterima konsumen. Kalau kami menyesuaikan apa yang diminta oleh konsumen," ujar Bob.