TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas atau IKAALL, Haris Muhammadun berharap pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk transportasi publik. Tahapan awal memasuki era mobil listrik, menurut dia sebaiknya mendahulukan segala hal menyangkut angkutan umum ketimbang angkutan pribadi. Transportasi listrik untuk publik diminta untuk didahulukan.
"Angkutan pribadi nanti dulu lah. Angkutan umum yang penting,"kata Haris dalam diskusi bersama Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang mobil listrik di Bangi Kopi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.
Haris melanjutkan, bahwa angkutan umum perlu didorong lebih dulu sebelum angkutan pribadi. Sebab, tujuan utama penggunaan kendaraan listrik itu, tak lain untuk mengatasi masalah polusi udara yang kian mengkhawatirkan, khususnya di DKI Jakarta.
"Tujuan akhirnya itu bagaimana angkutan umum didorong agar angkutan pribadi bisa dikurangi. Kalau bisa sih tidak digunakan lagi," ujarnya.
Sejurus dengan itu, Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan bahwa kebijakan tentang penggunaaan kendaraan listrik untuk angkutan umum di DKI Jakarta sejatinya sudah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya terdapat pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Namun dalam tataran pelaksanaan masih banyak persoalan. Salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur pengisian daya listrik. Adjie mencontohkan bagaimana tiga Bus Listrik Transjakarta yang belum bisa beroperasi untuk umum karena minimnya Stasiun Pengisian Kendaraan listrik.
"Hanya ada tiga, itupun baru semacam pra uji coba di kawasan Taman Mini dan Monas. Bus listrik itu muter-muter aja. Karena apa, ya infrastrukturnya, mau isi listrik di mana," ujar Adji.
Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini, dinilai belum mengatur hal seperti bagaimana pengujian, persyaratan teknis, persayaratan layak jalan, dan tata cara pengawasan. Regulasi ini dianggap baru berbicara soal bagaimana merangsang adanya suatu program terhadap kendaraan bertenaga listrik.