TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia sudah mulai memasuki era kendaraan listrik. Regulasi untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2019. Beberapa pengamat ingin pemerintah memprioritaskan transportasi listrik untuk publik ketimbang angkutan pribadi. Salah satu contohnya adalah pengoperasian bus listrik. Hanya saja, masalah infrastruktur kembali menjadi pertanyaan bagi sebagian banyak orang.
Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto menjelaskan bahwa regulasi terkait kendaraan ramah lingkungan sejatinya sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Disebutkan Adji, bahwa pada pasal 53, setiap kendaraan bermotor umum dan kendaraan dinas operasional pemerintah dan pemerintah daerah wajib menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Adapun bahan bakar ramah lingkungan yang dimaksud adalah bahan bakar gas (BBG), listrik, hybrid, biofuel, dan bahan bakar minyak berstandar paling sedikit euro-3.
"Secara regulasi kebijakan terkait kewajiban menggunakan kendaraan listrik itu sudah diatur. Di situ jelas kendaraan umum dan kendaraan operasional pemerintah wajib menggunakan kendaraan ramah lingkungan,"kata Adji dalam acara diskusi tentang mobil listrik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.
Memang awalnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta hanya fokus pada kendaraan berbahan bakar gas atau BBG untuk angkutan umum. Namun dalam perkembangannya, baru 15 persen dari total angkutan umum di Jakarta yang menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
"Dari 60 ribuan angkutan umum, baru 15 persen yang sudah pakai BBG. Yang paling banyak itu bisa dikatakan hampir semua Bajai,"ujar Adji.
Adapun kendala yang timbul dari kebijakan angkutan umum ramah lingkungan itu adalah ketersediaan infrastruktur. Seperti SPBG yang sangat terbatas. Bahkan dari mulai dicanangkannya perda ini perkembangannya, menurut Adji bisa dibilang jalan di tempat.
"Perkembangannya sangat sedikit sekali, SPBG ada tapi itupun hanya berapa unit,"kata dia.
Setelah Bahan Bakar Gas, muncul kebijakan tentang penggunaaan Kendaraan Listrik untuk transportasi publik. Adapun perkembangannya menurut Adji, tak beda jauh dengan kasus kendaraan BBG.
"Kita memang sudah punya bus listrik sebanyak tiga unit. Tapi itu pun belum beroperasi. Hanya sebatas pra uji coba di sekitar kawasan Taman Mini dan Monas. Karena apa, ya kareana infrastruktur, mau ngisi listrik di mana,"ujar dia.
Adapun angkutan umum berbahan bakar listrik yang sudah dioperasikan di Jakarta adalah Taksi. Kata Adji sudah ada 30 unit yang sudah beroperasi. Namun kembali lagi, persoalan tempat pengisian daya masih terbatas.
Untuk itu, Adji berharap agar kedepannya ketersediaan infrastruktur menjadi konsentrasi untuk semua stakeholder yang benar-benar serius menuju era kendaraan listrik. "Jangan sampai ini seperti BBG lagi," ucap dia.