TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan regulasi kendaraan listrik melalu Peraturan Presiden (Perpres) N0.55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Regulasi tersebut tentu mencakup semua jenis kendaraan termasuk roda dua. Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, pihaknya dan para anggota AISI saat ini mengaku menyambut positif regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Ia juga mengatakan bahwa industri roda dua telah siap menyambut era kendaraan listrik yang saat ini secara bertahap masuk ke Indonesia.
"Ya kami menyambut positif (regulasi kendaraan listrik). Dan kalau ditanya siap ya harus siap," ujar Sigit saat dihubungi Tempo, Jumat 30 Agustus 2019.
Ia juga mengatakan, AISI telah mempelajari Perpes yang telah terbit. Sejauh ini, kata Sigit, tidak ada masalah dengan Perpres tersebut. Namun untuk ke depannya tentu ada hal-hal yang akan berubah.
"Sementara cukup positif sambil nanti kalau sudah berjalan berapa lama kan pasti ada masukan dari pihak vendor," katanya.
"Nah tentu kami akan sampaikan kembali kepada pemerintah apa yang masih menjadi hambatan di sektor sepeda motor listrik dan apa yang sudah oke, ke depannya. Seperti itu," ujarnya.