Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama?

Reporter

image-gnews
Tampilan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri pada September 2019 mendatang (Istimewa-Humas Mabes Polri)
Tampilan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri pada September 2019 mendatang (Istimewa-Humas Mabes Polri)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM pada 22 September 2019. Secara ukuran dan bentuk tidak berbeda dengan SIM yang ada saat ini. Namun Smart SIM akan dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.

Smart SIM akan dilengkapi fitur tambahan seperti uang elektronik atau E-Money. Selain itu, kartu baru ini juga akan berfungsi menyimpan data elektronik (identitas kependudukan hingga data forensik) pengguna. Tak sampai di situ, Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya.

Adapun fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat digunakan diisi hingga maksimal Rp 2 juta. Dengan begitu, kartu lisensi mengemdudi ini secara otomatis bisa digunakan untuk transaksi online seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang sudah terintegrasi dengan Smart SIM.

Untuk saat ini, Smart SIM diketahui sudah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni BNI dan Mandiri. Adapun progres kemitraan dengan Polri, kabarnya masih dalam tahap proses perizinan dengan Bank Indonesia.

Ya, aturan main penerbitan uan elektronik memang harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Ketentuan itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/2018 tentang Uang Elektronik.


Simak video test drive Suzuki Ertiga Cikarang-Cirebon: 

"Kami memang sedang mengembangkannya bersama Korlantas, dan saat ini sedang dalam proses perizinan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati kepada Tempo, Selasa 27 Agustus 2019.

Secara umum tampilan Smart SIM tidak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya. Dimensi kartu tetap 86 milimeter untuk panjang dan 53.9 milimeter untuk lebar.

Smart SIM didominasi dengan warna merah putih. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia dan tulisan Surat Izin mengemudi. Sementara logo korps bhayangkara terletak di pojok kiri atas.

Untuk foto, Smart SIM akan disematkan dua foto yang diklaim anti duplikasi. Sementara untuk data pribadi, dibuat lebih ringkas dari model lama, misalnya, nama, alamat, golongan darah, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan informasi pekerjaan. Pada bagian belakang Smart SIM didominasi warna putih dengan gambar bendera merah putih di bagian atas kartu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait SIM model baru ini Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) lama dengan Smart SIM. Refdi menyebut bahwa SIM lama akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

“Saya mengimbau kepada siapapun yang punya SIM, atau memiliki SIM, dengan kami luncurkan (Smart SIM) nanti pada tanggal 22 September 2019, jangan pula buru-buru mengganti SIM,” ujar Refdi di NTMC Polri, Jumat 30 Agustus 2019.

Selain itu, Refdi menambahkan bagi masyarakat yang SIM nya menjelang habis, untuk segera memperpanjang. “Jangan menunggu pada saat launching,” ujarnya.

Sementara untuk proses perpanjangan atau pembuatan Smart SIM, kata Refdi, tidak ada mekanisme khusus. Menurut dia proses pembuatan atau perpanjangan SIM sama dengan sebelumnya. Proses dan tarifnya juga demikian.

Adapun tarif pembuatan dan pendaftaran SIM sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

*Tarif penerbitan SIM

Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000

Tarif perpanjangan SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

FAJAR PEBRIANTO | FIKRI ARIGI| WIRA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

14 November 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.


Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.


Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Ilustrasi mobil di Jepang. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?


Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.


Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.


Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?


Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.