TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan kendaraan listrik di Indonesia dinyatakan sudah legal alias sudah dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yakni BPKB, TNKB, dan STNK.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan menyampaikan bahwa ribuan kendaraan tersebut terbagi pada dua wilayah yakni Surabaya dan Jakarta.
"160 unit di Surabaya, dan di Jakarta sudah 1.000 lebih," ujarnya saat mengisi seminar pada gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019.
Aan menyebut regulasi untuk surat kendaraan listrik sudah diatur. Artinya kendaraan yang sudah dioperasionalkan di jalan sudah melalui proses uji laik jalan.
"Yang kedua uji teknis itu adanya di Kementerian Perhubungan. Sebelum diuji harus didaftarkan dulu di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendaftaran tipe, baru ke perhubungan untuk uji tipe dan layak jalan," ujarnya.
Selanjutnya, saat produk sudah lolos uji tipe dan laik jalan, maka produk tersebut akan mendapatkan sertifikat uji tipe dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
"Dari uji tersebut kalau lolos akan keluar sertifikat uji tipe, dan SRUT. Itu yang menjadi dasar kami di kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan. Hasil registrasi kami outputnya adalah BPKB dan STNK, itu legalitasnya," tutur Aan.
"Kemudian output yang kedua adalah STNK dan TNKB, ini yang menjadi legitimasi sebuah kendaraan listrik untuk dioperasionalkan di jalan. Tanpa ini tidak bisa digunakan di jalan, jadi kuncinya itu," katanya.