Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netizen Kritik Rombongan Ustad Abdul Somad Tak Taati Aturan Lalin

Reporter

image-gnews
Ustad Abdul Somad pada Sabtu 21 September 2019 mengunggah akun instagramnya mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnnya di Batam. Sumber: instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustad Abdul Somad pada Sabtu 21 September 2019 mengunggah akun instagramnya mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnnya di Batam. Sumber: instagram @ustadzabdulsomad_official
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Abdul Somad berkeliling Kota Batam mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnnya yang diunggah dalam akun instagramnya @ustadzabdulsomad_official. Ustad Abdul Somad tampak gagah mengendarai Harley-Davidson Street 500 warna hitam dengan jaket hitam dengan gambar bendera merah putih di sisi kanan dengan helm half face warna putih.

"Assallamuallaikum Sahabat UAS, bersama beberapa komunitas: Bikers Shubuhan, KNPI Kota Batam, Pemuda Pancasila Batam dan Komunitas-komunitas pemuda. Pulang shalat Shubuh dari Masjid Agung Batam," dalam unggahan di Instagram @ustadzabdulsomad_official.

Unggahan tersebut mendapat sejumlah kritikan meski adanya pujian. Misalnya, warganet @duniadian mengomentari motor gede yang dikendarai Ustad Abdul Somad menanggalkan nomor polisi yang seharusnya wajib menempel di bagian depan dan belakang. "Eh gak ada plat nomor.. gak keren," dalam komentar @duniadian.

Pada Pasal 280 Undang Undang  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Tak hanya itu, ia juga mengomentari jamaah lainnya yang mengurangi unsur safety riding dengan tidak menggunakan helm. Diantara jamaah ada yang menggunakan kupluk, kopiah, ada juga yang tak menggunakan pelindung meskipun mereka yang menaati aturan dengan memakai helm lebih banyak. "Yang gak pake helm gak keren.. tolong dinasehati pak ustaz..," @duniadian mengomentari jamaah lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengendara yang tidak mengenakan helm menurut Undang Undang LLAJ bisa dikenai hukuman kurungan atau denda. Hal tersebut diatur pada pasal 291 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hanya saja, kritikan warganet tersebut tidak ada tanggapan dari Ustad Abdul Somad. Dalam foto yang diunggah nampak para jamaah ada yang menggunaakan motor gede, ada juga motor sport 150cc, varian bebek hingga matik. Mereka berjejer rapat. Adapun komentar warga net lainnya memberikan pujian hingga mendoakan agar Ustad Abdul Somad sehat selalu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

19 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.


Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.


Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

25 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.


Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

27 hari lalu

Puluhan anggota banser GP Ansor demo di depan Balai Kota, Jakarta Pusat menolak kedatangan Felix Siauw, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

Selain Syafiq Riza Basalamah, ada sejumlah pendakwah yang acara pengajiannya dibubarkan ormas


Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

27 hari lalu

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari


Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

54 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

Badan Kehormatan DPD RI resmi memecat Arya Wedakarna karena dugaan diskriminasi. Ini profil dan beberapa kontroversinya.


Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

16 Januari 2024

Knalpot brong dijadikan patung penghias kota. (Foto: Instagram/@divisihumaspolri)
Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

Hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan patung penghias di beberapa kota.