TEMPO.CO, Jakarta - Segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau dikenal juga kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) menjadi salah satu penyokong penjualan bagi PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Namun kebijakan baru pemerintah memberlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk LCGC sebesar 3 persen berpotensi menggerus pasar ini.
ADM memproyeksikan penjualan mobil LCGC akan menurun seiring dengan adanya aturan pajak baru untuk tipe mobil tersebut. Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra menuturkan kebijakan tersebut akan menjadi disinsentif bagi kinerja penjualan industri otomotif di Tanah Air.
“Konsumen akan bayar lebih mahal karena insentif pajak untuk konsumen. Dampaknya, calon konsumen yang tidak punya kemampuan dengan harga yang baru maka tidak akan bisa beli,” ujarnya kepada Bisnis, Senin 30 September 2019.
Dia mengatakan ADM tidak memiliki rencana khusus untuk menyiasati aturan pajak yang baru itu. Dia juga menyampaikan bahwa perseroan tidak berencana memberikan subsidi atas pajak tersebut dan akan membebankannya sebagai komponen harga yang harus dibayar konsumen.
“Daihatsu tidak melakukan antisipasi karena pajak adalah wewenang pemerintah. Kami juga tidak ada rencana subsidi,” katanya.
Amelia menilai, tanpa adanya aturan tarif pajak baru pun penjualan mobil pada tahun ini sudah melemah dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, pekerjaan rumah utama bagi pemerintah dan para pelaku usaha saat ini adalah mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat.
“Yang harus didorong adalah pertumbuhan daya beli, jika PDB naik pasar mobil akan mengikuti,” katanya.
Mobil LCGC yang sebelumnya menikmati insentif PPnBM 0 persen akan dikenakan tarif 3 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar mencapai 23 km per liter. Regulasi baru itu diperkirakan akan disahkan dalam waktu dekat atau sebelum pengumuman kabinet pemerintah yang baru.
BISNIS