TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menyebut, akan segera menerapkan sistem jembatan timbang berbasis online untuk truk dengan muatan berlebih alias obesitas.
Di dalamnya juga akan diberlakukan tilang berbasis online alias e-tilang. Hal tersebut dikatakan Budi juga sebagai upayanya untuk menghilangkan pemikiran kebanyakan orang bahwa jembatan timbang sangat akrab dengan pungutan liar (pungli).
"Betapa susahnya saya sekarang ini bicara jembatan timbang pasti langsung mengatakan pungli. Padahal saat ini kita sangat tegas untuk mengubah paradigma manfaat jembatan timbang itu apa. Di jembatan timbang kita berlakukan e-tilang jadi tidak ada pelanggar bayar kepada petugas," ujar Budi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 3 September 2019.
"Semua effort kami lakukan untuk melakukan perubahan paradigma jembatan timbang, sekarang saya sedang bangun jembatan timbang online," tambahnya.
Dengan sistem e-tilang tersebut nantinya peran petugas akan berkurang, sehingga gerak para oknum nakal yang suka memainkan denda tilang dari truk obesitas, ataupun 'main mata' dengan pelaku truk obesitas akan berkurang.
Semua proses pembayaran tilang dari truk obesitas nantinya akan dilakukan secara online. Denda bisa langsung dibayar ke bank.
"Jadi semuanya akan melalui aplikasi dan tidak ada sentuhan langsung dari SDM kami di lapangan. Pelanggaran dibayar langsung melalui bank," ujar Budi.