TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (kemenhub) beberapa waktu lalu mengusulkan agar pelat nomor mobil listrik nantinya dibedakan dengan mobil konvensional. Hal tersebut ditanggapi oleh kepolisian.
Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengatakan bahwa usulan dari Kemenhub tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas di divisi Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Tidak jauh berbeda dengan usulan Kemenhub, warna pelat nomor atau yang disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik rencananya akan diubah. Namun hal tersebut masih dalam kajian.
“TNKB bisa saja, memang kemarin di Korlantas sudah mau mengadakan pelat nomor yang agak berbeda, tapi masih ada kajian-kajian," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bambang menjelaskan penggantian warna mobil listrik sederhana, yaitu yaitu latar belakang hitam dengan tulisan putih menjadi latar belakang putih dengan tulisan hitam. Ia tidak membeberkannya secara spesifik. Intinya memang akan dibedakan.
"Bukan berbeda warna, mungkin hanya dibalik saja, kalau sekarang hitam, mungkin dijadikan putih.
Kami tidak menyebut secara spesifik mobil tertentu cuma nanti. Spesifikasinya nanti mungkin bisa dibedakan, tapi kan masih kami kaji," jelasnya.
"Jadi yang dulu latar belakangnya hitam jadi putih. Nanti saran dari dishub, melalui kajian dulu," ujar Bambang.