TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji akan mempermudah laju para pelaku di industri otomotif Indonesia untuk menuju era kendaraan listrik. Salah satunya dengan insentif fiskal dan non fiskal.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah merilis payung regulasi kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Namun insentif tersebut nampaknya tidak akan berpengaruh pada BMW. President Corporate Communications, BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, memastikan meski ada insentif harga mobil listrik BMW di Indonesia tidak akan turun.
"Insentif pasti tidak ada perubahan (harga) kalau untuk (mobil listrik) kita," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 10 September 2019.
Ia menyebut kebijakan insentif fiskal yang akan diatur lebih lengkap pada turunan Perpres tersebut menyangkut produksi secara lokal. Sedangkan mobil listrik BMW di Indonesia seperti i3 kata Jodie, tidak bisa dirakit lokal.
"Insentif itu adalah ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi misalnya setelah 2 tahun kendaraan itu dipasarkan harus dirakit secara lokal di Indonesia, untuk BMW i3 tidak akan bisa," katanya.
"Harga tetap sama dengan pada saat peluncuran," tambah Jodie.
Namun yang pasti lanjut Jodie menjelaskan, selain insentif fiskal ada juga yang non fiskal. Jika memang dari segi harga mobil listrik BMW tidak turun, pemilik mobil listrik asal Jerman itu masih bisa menikmati insentif non fiskal.
"Insentif bukan hanya dari pajak saja, insentif dari mulai kendaraan ganjil genap, parkir, kemudian charger bisa bebas biaya," ujarnya.