TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif BBN-KB dari 10 persen ke level 12,5 persen. Penyesuaian tarif itu juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan jumlah kendaraan di DKI Jakarta. Penyesuaian BBN itu berdampak pada kenaikan harga jual kendaraan yang harus dibayarkan konsumen.
Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) berlaku untuk semua penjualan kendaraan atau tidak hanya berlaku untuk mobil premium.
“Shock sebentar tapi itu tidak hanya untuk mobil premium, untuk semua merek. Jadi menurut saya, lama-lama market akan menyesuaikan. Kalau ada kebutuhan membeli kendaraan, mungkin menunda tapi pada akhirnya akan membeli juga,” ujarnya akhir pekan lalu.
Kariyanto menuturkan sejak muncul wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif BBN, Mercedes-Benz telah melakukan komunikasi dengan pelanggan terkait perubahan tarif BBN. MBDI juga tidak memberikan potongan harga menyusul kenaikan BBN di Jawa-Bali tersebut.
Menurutnya, hingga sejauh ini kenaikan BBN tidak berdampak signifikan terhadap penjualan Mercedes-Benz. Konsumen, katanya, menerima kenaikan BBN tersebut karena dasar kenaikan harga ialah aturan pemerintah. “Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, dulu 10 persen kenapa sekarang 12,5 persen, tapi itu semua istilahnya ada dasar,” katanya.
BISNIS