TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM disambut baik oleh Mercedes-Benz Indonesia.
"Kami menyambut baik, karena sudah sejalan dengan tren global untuk untuk emisi rendah. Jadi kedepannya, pajak kendaraan bukan berdasarkan kubikasi mesin (cc) tapi berdasarkan kadar emisi gas buang," ujar Deputy Director Sales Operation dan Product Management, Mercedes-Benz Distribution Indonesia atau MBDI, Kariyanto Hardjosoemarto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.
Semakin rendah gas buang suatu kendaraan, kata Kariyanto maka pajak juga ikut berkurang. Selain itu, munculnya regulasi ini juga dinilai dapat memacu para prinsipal untuk berkompetisi melahirkan teknologi mobil ramah lingkungan.
"Jadi ini juga akanm membuat pabrikan berlomba memajukan teknologi bagaimana mengurangi gas buang," ujarnya.
Meski demikian, Kariyanto menegaskan bahwa aturan ini baru akan berlaku efektif dua tahun dari sekarang atau sekitar Oktober 2021. Jadi menurutnya, harmonisasi pajak kendaraan atau PPnBM ini, perlu masa transisi untuk melakukan persiapan.
Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM ini merupakan turunan dari Perpres No.55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi soal PPnBM ini sendiri terdiri dari delapan bab dan 47 pasal. Di dalamnya termaktum dasar pengenaan PPnBM, yang tak lagi menitikberatkan pada bentuk bodi kendaraan, tetapi seberapa besar emisi gas buang. Termasuk juga mempertimbangkan konsumsi bahan bakar.
PP Nomor 73 Tahun 2019 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2019. Kemudian telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 oleh PIt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Regulasi ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan. Dengan kata lain, akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.