TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pajak mobil Low Cost Green Car atau LCGC menjadi 3 persen dari sebelumnya nol persen. Astra Daihatsu Motor sebagai salah satu APM penyumbang mobil LCGC di Tanah Air tak ambil pusing.
Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, menilai jika skema pajak baru itu tidak menjadi soal. Terlebih jika pemerintah juga fokus meningkatkan perekonomian nasional.
"Kalau beli melalui cicilan, pajak 3 persen itu masih wajar. Tapi yang terpenting, bagaimana pemerintah meningkatkan ekonomi, sehingga daya beli meningkat dan masyarakat bisa tetap membeli mobil walaupun pajak naik," ujarnya di kawasan Senayan, Kamis, 7 November 2019.
Amel, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa kenaikan pajak mobil LCGC menjadi 3 persen tidak terlalu berpengaruh terhadap perusahaannya. Menurut dia, itu adalah hal biasa.
"3 persen itu pajak yang harus dibayar konsumen dan itu diterapkan kepada semua brand. Artinya mau beli merek apapun konsumen harus tetap bayar pajak. Jadi biasa aja," ujarnya.
Baca juga:
Dia juga menegaskan bahwa Astra Daihatsu Indonesia tidak akan mengalami kerugian dengan kenaikan pajak tersebut. "Itu pajak, bukan dari sisi kami, jadi kami tidak dapat keuntungan dan tidak juga rugi," ucapnya.
Regulasi terbaru soal pajak kendaraan bermotor baru saja disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah atau PPnBM. Mobil murah ramah lingkungan alias LCGC dipastikan terkena pajak 3 persen. Sekadar tambahan, aturan ini akan mulai berlaku efektif, dua tahun pasca disahkan.