Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harley-Davidson hingga Ferrari Selundupan yang Diungkap Bea Cukai

Reporter

image-gnews
Dua unit onderdil sepeda motor mewah yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa, 17 Desember 2019. Tempo/Caesar Akbar
Dua unit onderdil sepeda motor mewah yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa, 17 Desember 2019. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Indonesia meningkat signifikan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Total kerugian dari penyelundupan mobil mewah ini sebesar Rp315,9 miliar," katanya saat di Pelabuhan Tanjung Priok Selasa 16 Desember 2019.

Hingga Desember 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangani 57 kasus penyelundupan 84 unit mobil mewah beragam merek. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 saat Ditjen Bea dan Cukai membongkar lima kasus penyelundupan tujuh buah mobil.

Sementara itu, sepanjang 2018 hingga 2019, pihak Bea dan Cukai menindak sebanyak 22 kasus penyelundupan motor mewah. Pada 2018, upaya penyelundupan sebanyak 127 unit sepeda motor berhasil digagalkan.

Jumlah tersebut kemudian melesat jauh menjadi 2.693 sepeda motor mewah. Kerugian yang ditaksir dari penyelundupan total 3.956 sepeda motor ini mencapai Rp13,7 miliar.

Adapun pada 2016 hingga 2019 Ditjen Bea dan Cukai berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

Guna mengatasi maraknya penyelundupan, ia mengatakan telah membicarakan penguatan kerja sama di bidang bea cukai dengan negara tetangga, di antaranya Singapura. Pasalnya, mayoritas barang selundupan yang masuk ke Indonesia berasal dari Negeri Singa.

"Pertukaran data dan informasi akan kami intensifkan untuk menutup ruang gerak para oknum," katanya.

Selain itu, ia juga memperkuat koordinasi antarinstansi. Pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk membentuk satuan tugas khusus guna memerangi penyelundupan.

Adapun Ditjen Bea dan Cukai juga menangani beberapa kasus lain sepanjang 2016 - 2019. Pada 2016, Ditjen Bea dan Cukai membongkar penyelundupan yang dilakukan PT TSP berupa tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo.

Pada dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016, ketiga mobil itu diberitahukan sebagai sparepart dengan total nilai barang Rp6,7 miliar serta perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar.

Pada 2017, giliran PT TNA yang terciduk dalam upaya penyelundupan. Sebanyak 13 unit motor BMW berbagai tipe dan satu unit motor Ducati dengan total nilai barang Rp1,7 miliar dirampas oleh petugas yang merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar.

Pada manifest tertanggal 27 Februari 2017 itu, motor tersebut hanya diberitahukan sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Ditjen Bea Cukai telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH melalui kasus PT TNA.

Selanjutnya, kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 15 November 2017 dilakukan oleh PT IRS berupa mobil BMW tipe M3 CSL, lima unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan lima unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,6 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.

Barang-barang tersebut hanya diberitahukan sebagai telescopic ladder sehingga kini telah dilakukan pemblokiran dan ditetapkan dua tersangka terhadap PT IRS atas inisial AA dan LHW.

Pada 2018, PT NILD mencoba menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2 dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,4 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.

Dalam manifest tertanggal 21 Desember 2018 itu, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai onderdil mobil bekas dan aksesoris. Hingga saat ini, barang yang diimpor PT NILD masih terus dikaji secara mendalam oleh Ditjen Bea Cukai.

Kasus penyelundupan dengan manifest tertanggal 19 Oktober 2018 dilakukan oleh PT MPMP berupa mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, tiga mesin VW dari Singapura dengan total nilai barang Rp2,07 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,03 miliar.

BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

16 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

17 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

17 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

17 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

17 hari lalu

Seekor primata jenis Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko diselamatkan dari upaya penyelundupan satwa oleh seorang turis Mesir yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 30 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

18 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

18 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.


Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

18 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

18 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.