TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen. Sebagian besar produsen menaikkan harga jual kendaraannya sebagai kompensasi atas pajak tersebut.
Langkah berbeda dilakukan Suzuki. Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra, menyatakan Suzuki tidak akan menaikkan harga jual kendaraannya karena kenaikan harga telah pihaknya lakukan pada Oktober lalu.
"Hasil evaluasi, kami menaikkan harga di bulan Oktober. Khusus di bulan Desember, karena ada perubahan BBN-KB dari 10 persen menjadi 12,5 persen, tidak berpengaruh. Karena kenaikan ini, masih bisa kami serap dari kenaikan bulan lalu. Jadi di Desember tidak kami naikkan," jelas Donny di sela-sela peluncuran new Suzuki Baleno.
"Untuk penyesuaian harga, ada tiga hal yang mempengaruhi. Pertama regulasi, kedua biaya produksi, dan ketiga kompetisi," ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kenaikan harga yang ditetapkan juga tidak harus seragam dan dipukul rata untuk satu model dengan model lainnya.
Misalnya, Suzuki Jimny akan berbeda kenaikannya dengan model lain, pun dengan kendaraan di segmen komersial, seperti mobil pikap Carry.
"Di beberapa produk itu beda-beda kenaikannya. Ada yang naiknya cuma Rp2 juta, ada yang naik Rp7-10 juta, semua tergantung tipe dan jenisnya,"ujar Donny.
ANTARA