TEMPO.CO, Jakarta - Hino Motors Sales Indonesia atau HMSI menegaskan siap mengikuti program pemerintah terkait penggunaan bahan bakar biodiesel B30. Produk-produk Hino juga disebut sudah kompatibel mengkonsumsi bahan bakar campuran minyak kelapa sawit tersebut.
Namun Direktur Penjualan dan Promosi HMSI, Santiko Wardoyo, menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar B30 memiliki karakter tersendiri. Dia berharap agar para pengusaha maupun pengemudi truk bisa melakukan kontrol dan perawatan yang lebih rutin.
"Itu dibutuhkan untuk mencegah atau meminimalisir penyumbatan filter, sehingga kendaraan tetap terjaga dan bisnis dapat terus berjalan," ujar Santiko, Kamis 23 Januari 2020.
Pengguna kendaraan Hino juga diharapkan tidak khawatir dengan B30. Terlebih Hino Indonesia mengklaim sudah sampai pada tahap akhir pengembangan Retrofit kendaraan yang saat ini beroperasi atau prodiksi VIN di bawah tahun 2020.
Teknologi Retrovit ini disebut merupakan pilihan yang digunakan untuk kendaraan Hino baik itu mesin mekanikal maupun commonrail yang terdiri dari Fuel Filter yang lebuh besar. Tak hanya itu, Sender, Tank, Piping, dan Hose juga memiliki material yang lebih tahan untuk penggunaaan bahan bakar B30.
Selain itu, untuk membantu efisiensi biaya operasional kendaraan, Hino juga memiliki Strainer yang dijual terpisah. Komponen ini dapat digunakan sebagai tambahan pada bagian fuel tank. Strainer ini berguna untuk memperpanjang umur pemakaian fuel filter.
Adapun tips pemeriksaan dan perawatan kendaraan Hino yang mengkonsumsi B30. Berikut tipsnya:
1. Rutin membersihkan tangki bahan bakar setiap 3 bulan sekali.
2. Mengganti pre fuel filter dan main fuel filter du 10.000 km secara berkala atay sesuai petunjuk buku service.
3. Rajin memeriksa kandungan air dalam filter sebelum menghidupkan mesin.
4. Jika kendaraan tidak beroperasi lebih dari tiga bulan, pastikan bahan bakar diganti dengan yang baru sebelum beroperasi kembali.
Penggunaan B30 sendiri resmi diberlakukan Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020. Itu merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 12 Tahun 2015 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain.